Segera Disidang, Ini Tampang Epson Nirigi Anak Buah Egianus yang Pasok Senjata & Amunisi ke KKB
Epson Nirigi bersama Egianus kerap kali terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di Papua.
Berkas perkara Epson dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa.
- Anak Pedagang Kue Sukses jadi Jenderal Bintang Tiga TNI, kini Adu Nasib Maju di Pilkada
- Naik Pangkat Anak Jenderal Polisi Jadi AKP, Membungkuk Salaman Sama Kabareskrim
- Panglima TNI Berang KKB Tembak Mati dan Bakar Sopir di Paniai: Pelaku Kita Kejar
- Sepak Terjang Epson Nirigi Pemasok Senjata Api dan Amunisi KKB yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz
Segera Disidang, Ini Tampang Epson Nirigi Anak Buah Egianus yang Pasok Senjata & Amunisi ke KKB
Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 dampingi tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga melimpahkan tersangka EN alias Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena Kabupaten Jayawijaya. EN adalah pemasok senjata dan amunisi ke anggota KKB pimpinan Egianus Kagoya.
Kasat Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng dalam keterangannya menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara Epson dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa.
"Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada Jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan," kata Kasat Reskrim Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng.
Ditambahkan Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Faizal Ramadhani, Epson Nirigi merupakan anggota aktif KKB dari Kodap III Ndugama dan merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di Papua. Dia sempat masuk DPO hingga akhirnya ditangkap.
"Penangkapan dilakukan di Hotel Lavela In, jalan Kalimutu, Kota Mimika, saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat Rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah," ucap Kaops.
Di tempat yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno, menjelaskan bahwa peran Epson Nirigi dalam KKB adalah sebagai penyuplai amunisi dan senjata.
“Selama penangkapan, Satgas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah tas pinggang, uang tunai 116 ribu, 1 buah charger oppo, 1 buah korek, 2 buah buku nota, 1 buah flashdisk, 1 buah kartu ATM bank BRI, 1 buah KTP, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu visitor Yayasan Kuala Papua Indonesia, 1 buah SIM C, pas foto, 1 buah STNK motor, 1 buah dompet, dan 1 buah kartu pos,” ucap Bayu.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya sambil menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU.