Sejumlah perusahaan di Karawang terindikasi buang limbah ke Citarum
Sejumlah perusahaan terindikasi masih nekat membuang limbah ke Sungai Citarum. Hal ini diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan. Namun dia tidak merinci perusahaan mana saja yang tak patuh aturan tersebut.
Sejumlah perusahaan terindikasi masih nekat membuang limbah ke Sungai Citarum. Hal ini diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan. Namun dia tidak merinci perusahaan mana saja yang tak patuh aturan tersebut.
"Kami menduga masih ada perusahaan nakal yang membuang limbah langsung ke sungai," kata Wawan, Sabtu (20/1). Dikutip dari Antara.
-
Dimana letak awal sungai Citarum? Titik nolnya berada di kawasan Situ Cisanti, Kecamatan Kertasari.
-
Di mana Danau Singkarak terletak? Danau Singkarak memiliki luas kurang lebih 108 Km persegi yang membentang di antara dua wilayah kabupaten yaitu Tanah Datar dan Solok.
-
Kapan sampah plastik mencemari Sungai Ciliwung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Apa yang menjadi ciri khas bentang alam di wilayah selatan Kabupaten Gunungkidul? Wilayah selatan Gunungkidul merupakan bagian dari Gunungsewu Geopark yang telah diakui oleh UNESCO. Wilayah ini identik dengan bukit-bukit kecil yang jumlahnya sangat banyak.
-
Siapa yang membersihkan sampah di Sungai Ciliwung? Thariq Halilintar mengajak beberapa temannya untuk turut serta membersihkan tumpukan sampah yang menggenang di Sungai Ciliwung sebagai bagian dari aksi sosial.
-
Bagaimana Sungai Lobang terbentuk? Dihimpun dari beberapa sumber, Sungai Lobang ini awalnya terbentuk dari letusan bawah tanah yang berubah menjadi mata air. Usia dari lubang tersebut diperkirakan sudah mencapai ratusan tahun.
Aliran Sungai Citarum di wilayah Karawang yang panjangnya mencapai sekitar 117 kilometer itu rentan terhadap pencemaran limbah.
Hal tersebut disampaikan karena umumnya lokasi perusahaan berada di dekat aliran Sungai Citarum.
Menurut dia, sebanyak 81 perusahaan di di daerah tersebut mengklaim telah melakukan pengolahan limbahnya sesuai ketentuan yang berlaku, yakni melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Tapi dugaan kami, masih ada perusahaan nakal yang langsung membuang limbahnya ke Sungai Citarum," kata Wawan.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sebelumnya menyatakan agar perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Citarum diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
"Organisasi perangkat daerah terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang harus berani menindak tegas perusahaan yang membuang limbah ke Citarum," katanya.
Baca juga:
Limbah berbahaya dibuang di Karawang diduga berasal dari Palembang
Protes bau busuk pabrik tekstil, warga geruduk DPRD Sukoharjo
DPR sebut penutupan tambang emas Poboya sulit dilakukan karena memiliki IUPK
Sungai Citarum dengan segala permasalahannya
Menko Luhut targetkan 5-10 tahun lagi air Sungai Citarum bisa diminum