Sejumlah Rekening Anggota FPI Diduga Langgar Hukum Dikirim ke Polri, Segera Diblokir
Dian mengatakan, PPATK akan terus berkoordinasi kepada penyidik terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI.
Sejumlah rekening akan diblokir karena diduga melanggar hukum.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rai, Minggu (31/1).
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Dian mengatakan, PPATK akan terus berkoordinasi kepada penyidik terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Meskipun hasil analisis sudah disampaikan kepada Polri, namun PPATK masih akan melanjutkan investigasinya sesuai dengan fungsi intelijen PPATK.
"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima laporan transaksi Keuangan yang mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata Dian.
Seperti yang diketahui, tindakan penghentian transaksi rekening anggota FPI dilakukan oleh PPATK pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang mengancam keamanan bangsa.
Baca juga:
Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Terlibat Kegiatan FPI
DPR: Gabung NU atau Muhammadiyah, Eks FPI Terhindar dari Paham Radikal
Komnas HAM Sebut Banyak Beredar Video Hoaks Terkait Kematian 6 Laskar FPI
CEK FAKTA: Hoaks Komnas HAM Dibubarkan Sebab Tak Bisa Usut Kasus Kematian Anggota FPI
Puluhan Mantan Anggota FPI Sumsel Gabung GP Ansor
Polri Soal Rekening FPI Dibekukan: Kita Masih Menunggu Laporan PPATK