Sekda Papua Ngaku Hanya Menampar Penyidik KPK Bukan Memukul
Sebelumnya, Gilang Wicaksono bersama rekannya melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas. Penganiayaan diduga karena mengambil foto tanpa izin saat rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2) malam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua T.E.A Hery Dosinaen meminta maaf kepada seluruh pegawai dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya kepada Gilang Wicaksono atas emosinya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) lalu. Permohonan maaf ini ia sampaikan usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, selama hampir 11 jam lamanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hery telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan alat bukti yang dimiliki kalau Hery melakukan pemukulan terhadap Gilang.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
"Memukul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2).
Namun, saat dalam pemeriksa pada Senin (18/2) kemarin kalau Hery hanya melakukan penamparan.
"Tetapi dalam pemeriksaan, dia menampar, keterangannya menampar," kata Argo.
Terkait tidak ditahannya Hery meski sudah berstatus tersangka, Argo mengatakan hal itu kewenangan dari penyidik.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik, kemudian dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," tutur Argo.
Sebelumnya, Gilang Wicaksono bersama rekannya melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas. Penganiayaan diduga karena mengambil foto tanpa izin saat rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2) malam.
Beberapa pihak Pemprov Papua datang menghampiri karena tidak terima difoto. Pihak pemprov sempat menanyakan identitas mereka. Meski sudah mengetahui pegawai KPK, namun sejumlah orang tetap menganiaya hingga wajah pegawai KPK tersebut luka memar dan sobek
Baca juga:
Selain Kooperatif, Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sekda Papua
Jadi Tersangka Penganiaya Pegawai KPK, Sekda Papua Tak Ditahan Karena Kooperatif
Jadi Tersangka, Sekda Papua Minta Maaf ke Pimpinan KPK Pukul Pegawai Karena Emosi
Sekda Papua Jadi Tersangka, KPK Siap Bantu Polisi Usut Kasus Penganiayaan Pegawainya
Sekda Papua Resmi Berstatus Tersangka, Polisi Belum Pastikan Penahanan
Polisi Tetapkan Sekda Papua Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK