Sekjen Kemensos Ungkap Ada Selisih Bayar Rp74 M ke Vendor Sembako & Tas Bansos Corona
Temuan yang tak wajar dalam pengadaan (bansos) Covid-19 dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap bantuan sosial sembako Covid-19 atas terdakwa mantan Menteri Sosial Mensos Juliari Peter Batubara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras menyebut ada temuan yang tak wajar dalam pengadaan (bansos) Covid-19 dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
"Terkait dengan kewajaran dari harga," singkat Hartono saat sidang di PN Jakarta Pusat Rabu (5/5).
Hartono menyebut anggaran tidak wajar yang ditemukan BPKP berkaitan adanya selisih harga sebanyak Rp74 miliar yang dibayarkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada vendor pengadaan bansos Covid-19 yang membayar terlalu mahal. Diduga uang itu berkaitan dengan harga sembako dan pengadaan goodiebag yang terlalu mahal.
"Terlalu mahal apa terlalu murah (terkait selisih harga)," tanya Hakim Ketua Muhammad Damis
"Mahal," singkat Hartono
"Berapa selisihnya?" tanya Damis.
"BPKP menyampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan itu sekitar Rp74 miliar," timpal Hartono.
Hartono menjelaskan, temuan BPKP itu menghitung adanya kelebihan bayar kepada vendor terkait pengadaan paket sembako dan juga biaya pengadaan goodie bag yang dikerjakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan PT Khalifa Rancang Rancak.
"Persisnya saya tidak tahu. Tapi di situ ada yang kaitannya dengan item untuk harga barang sembakonya, kemudian juga ada goodie bagnya yang saya ketahui," jelas Hartono.
Namun terkait selisih harga yang ditemukan BPK, Hartono berujar bahwa uang sebanyak Rp74 miliar tersebut sudah berada di para vendor pengadaan bansos sembako. Disebutkan bahwa ada vendor yang sebagian telah mengembalikan adapula yang belum sama sekali
"Sebagian ada pengembalian dan sebagian ada yang menyampaikan perlu mediasi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada juga yang belum mengembalikan sama sekali," ujar Hartono.
Lantas, hakim mencecar Hartono terkait proses pengembalian uang tersebut. Karena diketahui bahwa para vendor sudah diberikan waktu selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, namun masih ada yang belum mengembalikan kelebihan bayarnya.
"Kalau dihitung sekarang sudah terlampaui dan sekarang sudah ada di kejaksaan untuk membantu penyelesaian tindak lanjut dari pemeriksaan," katanya.
Juliari didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp32,482 miliar. Uang itu dikumpulkan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Beda di Dakwaan JPU, Sekjen Kemensos Sebut Juliari Carter Pesawat pakai Dana Hibah
Hakim Tolak Permohonan JC Penyuap Eks Mensos Juliari
Sekjen Kemensos Ungkap Juliari Minta Perusahaan Non-UMKM Jadi Penyedia Bansos Covid
Sekjen Kemensos Ungkap Respons Juliari soal Ada Permintaan Duit Operasional Bansos
Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Hari Ini, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Putusan
Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara