Sekjen KONI Ngaku Pernah Beri Rp 11,5 M ke Asisten Pribadi Menpora
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengakui ada uang total Rp 11,5 miliar yang diserahkan kepada asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga Miftahul Ulum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengakui ada uang total Rp 11,5 miliar yang diserahkan kepada asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga Miftahul Ulum.
"Totalnya Rp 11,5 miliar," kata Ending di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam (30/4), dikutip dari Antara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kapan KH Mas Mansur lahir? KH Mas Mansur adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang lahir pada 25 Juni 1896 di Surabaya, Jawa Timur.
Uang itu diberikan secara bertahap sebesar Rp 3 miliar pertama, Rp 3 miliar kedua, Rp 3 miliar ketiga dan sisanya untuk para pejabat Kemenpora yang bestatus pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.
"Mister X siapa itu Ulum, Menteri, Arif (protokoler menteri), kalau mister Y Mulyana (Deputi IV Kemenpora), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," tambah Ending.
Menurut Ending, tidak semua pejabat Kemenpora alias mister Y mau diberikan uang di Kemenpora tapi mereka malah datang ke kantor Koni.
"Itu mister Y para pejabat (Kemenpora) yang datang ke sana, ada tim verifikasi," jelas Ending.
"Rp 3 miliar kedua untuk mister Y sudah dibagikan ke orang-orang Kemenpora sudah dalam banyak amplop. Rp 3 miliar pertama dikasih ke Ulum melalui Arif, Rp 3 miliar kedua diserahkan ke saya lalu dibawa Atam sopir saya dan Rp 3 miliar ditukar dengan mata uang dolar untuk kegiatan Kemenpora di luar mata anggaran," jelas Ending.
Menurut Ending, Ulum lah yang menuliskan yang menentukan siapa mendapat berapa di tisu.
"Pak menteri berapa, PPK berapa ditulis Pak Ulum di tisu tadi di ruang Pak Ulum di lantai 10 Kemenpora, tapi sebelum menyanggupi kita rapatkan dulu di KONI internal dengan semua kabag," ungkap Ending.
Daftar tersebut lalu diketik Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi sebagai berikut:
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp 1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp 500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp 250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp 200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp 150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp 50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm (Marno) Rp 3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp 50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp 30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp 15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp 50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp 5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp 3 juta
23. Reg (KONI) 3 juta
Ending bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar. Dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.
Sementara itu, Imam Nahrawi membantah memerintahkan asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum untuk mengawal proposal yang diajukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Tidak (mengawal proposal), saya tidak pernah memberikan tugas selain tugas dia sebagai asisten pribadi. Proposal biasanya setelah ditelaah diambil sekretariat diteruskan ke deputi," kata Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4).
Imam mengaku tidak tahu dari mana Ulum mengetahui proposal-proposal di Kemenpora.
"Saya tidak tahu dari mana Ulum tahu tapi tugas dia memang mengarsipkkan," tambah Imam.
Namun Imam mengakui bahwa ialah yang mengangkat Ulum sebagai aspri sejak awal 2015.
"Rekomendasi saya Miftahul Ulum untuk menjadi aspri karena saya nilai dia baik, bisa bantu tugas-tugas saya melakukan koordinasi penjadwalan," tambah Imam
(mdk/rnd)