Capim KPK Ungkap Intervensi Jaksa Agung saat Usut Korupsi Kader NasDem
"Kalau setop di situ dia bisa berpotensi intervensi. Tapi tidak setop di situ walaupun dia kader NasDem laksanakan hukuman dengan benar," kata Plate
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menegaskan Jaksa Agung M Prasetyo tidak pernah melakukan intervensi suatu kasus hukum. Hal ini menyikapi pengakuan Capim KPK Johanis Tanak soal intervensi Prasetyo terhadap kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.
"Pada saat dia jadi Jaksa Agung, ditanya laporan Jaksa tinggi ini ada laporan kasus kan kenal enggak itu siapa? Tahu itu Paliudju. Tahu enggak dia dari partai apa? Itu dari Partai NasDem. Apakah itu intervensi? Kalau setop di situ dia bisa berpotensi intervensi. Tapi tidak setop di situ walaupun dia kader NasDem laksanakan hukuman dengan benar," kata Plate pada merdeka.com, Rabu (28/8).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Plate mengatakan, saat itu kasus Paliudju tetap dilanjutkan hingga vonis. Sehingga, dia menilai Prasetyo tidak pernah melakukan intervensi.
"Tapi tidak setop di situ walaupun dia kader NasDem laksanakan hukuman dengan benar. Dan selanjutnya itu diproses dituntut dan dibawa ke pengadilan dan diputuskan di pengadilan menjadi terpidana. Nah kalau itu dilakukan intervensi enggak itu? Kan enggak," ungkapnya.
Dia juga mencontohkan kasus lain dari kader NasDem yang juga ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung. Di antaranya adalah kasus Bupati Sumba Barat.
"Bupati NasDem Kabupaten Sumba Barat Nusa Tenggara Timur juga Jaksa menuntut, itu kader NasDem. Dia tidak pilih kasih terhadap bahkan dia tunjukkan dari kader NasDem dia berhentikan walaupun Jaksa Agungnya sudah dicabut kartu anggotanya dari NasDem supaya dia angkat jadi Jaksa Agung," ujarnya.
Plate menegaskan Jaksa Agung yang sudah bukan lagi kader NasDem selalu mendukung penegakan hukum yang adil. Termasuk dengan tetap menindak kader NasDem yang terjerat kasus.
"Justru Pak Prasetyo mendukung penerapan hukum yang adil sehingga dilaksanakan proses penuntutan terhadap Pak Paliudju kalau diintervensi kan tidak jalan prosesnya," ucapnya.
Sebelumnya, Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak bercerita soal intervensi dari Jaksa Agung M. Prasetyo. Johanis bercerita di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Awalnya, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha itu, ditanya oleh anggota Pansel Capim KPK Al Araf saat uji publik. Al Araf bertanya apakah selama menjadi jaksa, Johanis pernah menerima intervensi politik.
Johanis menceritakan, saat dirinya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah, dirinya sempat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.
"Saya melihat perkara tersebut cukup bukti memenuhi unsur pidana. Dan saya dipanggil oleh Jaksa Agung, dan saya menghadap Jaksa Agung," ujar dia di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Johanis mengatakan, saat itu Jaksa Agung bertanya kepadanya soal sosok Bandjela. Johanis mengaku mengetahui sosoknya.
"Kamu tahu siapa yang kamu periksa? Saya bilang tahu, dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, Mantan Gubernur Mayor Jenderal Purnawirawan, putera daerah. Selain itu enggak ada lagi," kata dia.
Setelah mengatakan hal itu, Jaksa Agung kemudian mengatakan bahwa Bandjela adalah Ketua Dewan Penasihat Partai NasDem Sulawesi Tengah. Saat itu Johanis mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung.
"Saya tinggal minta petunjuk saja ke bapak, saya katakan siap, bapak perintahkan saya hentikan, saya hentikan. Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan, karena bapak pimpinan tertinggi di Kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan, kami hanya pelaksanaan," kata dia.
"Tapi Ketika itu saya sampaikan, ketika bapak diangkat dan dilantik Jaksa Agung, bapak ini tidak layak menurut media, tidak layak jadi Jaksa Agung karena bapak diangkat, diusung dari golongan parpol Bapak, yaitu NasDem. Mungkin ini momen yang tepat untuk bapak buktikan karena ini dari golongan partai politik," kata dia.
Baca juga:
Kemenkes, KPPA dan Kejagung Siapkan PP Kebiri Kimia
Kejati Jatim Surati Kejagung Minta Petunjuk Pelaksanaan Teknis Hukuman Kebiri Kimia
Kejagung soal Kebiri Paedofil: Diperbolehkan, Hakim Berhak Cantumkan Hukuman Itu
Kejagung: Jaksa sebagai Eksekutor Kebiri Paedofil dan Berkoordinasi dengan IDI
Serahkan Jaksa Tersangka Suap ke KPK, Kejagung Diapresiasi