Sekolah dan keluarga minta pelaku pencabulan dihukum berat
"Kami telah menyiapkan sanksi berat, jika EW terbukti melakukan perbuatan asusila tersebut," kata Joko.
EW (56), seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya, telah diamankan kepolisian setempat.
Pihak Sekolah, tempat EW mengajar membenarkan jika EW telah ditahan kepolisian sejak sepekan lalu atas dugaan pencabulan terhadap mantan siswinya sendiri. Mereka berharap EW diberikan hukuman seberat-beratnya, lantaran perilakunya selama ini tidak pantas dilakukan oleh seorang guru.
Permintaan sama dilontarkan oleh keluarga korban. Mereka geram atas perlakuan EW terhadap anak gadisnya itu.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Klaten, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat dikonfirmasi mengaku baru mendapat laporan atas kasus tersebut. Kabid Umum BKD, Joko Purwanto kepada wartawan mengatakan segera melakukan koordinasi ke Polres Klaten.
Ia juga akan menanyakan kejadian tersebut langsung kepada tersangka. Mengenai sanksi, Joko mengaku akan memberikan sanksi berat jika terbukti.
"Kami telah menyiapkan sanksi berat, jika EW terbukti melakukan perbuatan asusila tersebut," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, EW diamankan polisi sebab diduga telah melakukan pencabulan berkali-kali kepada salah satu muridnya. Bahkan tersangka mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut selama 3 tahun berturut-turut.
Sejak sepekan lalu, EW mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Hastin Maharjanti membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengaku saat ini masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi.