Sekolah di Medan Dilarang Pungut Biaya di Tengah Pandemi Covid-19
Sekolah negeri dan swasta, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD, dan SMP sederajat, di lingkungan Disdik Kota Medan dilarang memungut biaya pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021. Tidak boleh ada biaya pendaftaran, sumbangan, maupun biaya pembangunan.
Sekolah negeri dan swasta, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD, dan SMP sederajat, di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan dilarang memungut biaya pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021. Tidak boleh ada biaya pendaftaran, sumbangan, maupun biaya pembangunan.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan pada Perguruan Swasta dan Surat Edaran No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020 untuk UPT TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan.
-
Siapa yang baru saja memulai pendidikan di perguruan tinggi? Anak pertama dari Nola Be3 yang dikenal dengan nama Naura Ayu telah menyelesaikan pendidikan menengahnya sejak tahun 2020. namun, baru kali ini ia mengambil peran baru sebagai mahasiswi baru di perguruan tinggi.
-
Siapa yang pakai seragam sekolah baru? Moana yang mengenakan seragam baru lengkap dengan hijabnya. Ia pun tampak bersemangat menggendong ransel merahnya ke sekolah.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa kendala yang dihadapi orang tua dalam mendaftarkan siswa baru? “Kalau sekarang harus buat akun dulu dan itu antre sangat lama. Terus antre di ruang sini. Terus antre lagi di scan. Dan ini membuat orang tua semakin repot. Saya sudah dua hari ini mengurus beginian, dan sampai sekarang belum selesai,” kata Titin Sumarni, salah satu orang tua calon peserta didik baru.
-
Kenapa para pelajar ini diamankan? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. "Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana cara sekolah mencarikan NISN baru bagi siswa? Bagi siswa baru, biasanya akan disarankan untuk melakukan cek NISN seperti langkah yang sebelumnya. Apabila dalam pencarian NISN nama siswa tak ditemukan, pihak sekolah akan mencarikan NISN serta mengajukan NISN baru dengan langkah ini: Download formulir peserta didik (F-PD) dan juga formulir A 1 pengajuan NISN baru di situs NISN.* Buka lama NISN di https://nisn.data.kemdikbud.go.id* Pilih menu formulir pengajuan (untuk mencarikan NISN baru siswa)* Cetak formulir-formulir* Lakukan pengisian semua formulir secara manual* Serahkan formulir tersebut kepada operator NISN/NPSN sekolah asal siswa tersebut* Bagi pihak sekolah maka dapat mengirimkan formulir A 1 tersebut kepada PDSP via email dengan alamat email pdsp@kemdiknas.go.id untuk diberikan NISN.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan, pandemi Covid-19 yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat. "Pemko Medan turut bertanggung jawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat, terkait pandemi Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan," kata Akhyar.
Akhyar menjelaskan, larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, tegas Akhyar, perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru. "Agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Civid-19, gunakanlah buku tahun sebelumnya," harapnya.
Dia berharap agar surat edaran itu dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. "Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," ungkapnya.
Khusus untuk sekolah negeri, sesuai Surat Edaran No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020, selain dilarang mengutip uang sumbangan dalam bentuk apa pun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, UPT TK, SD dan SMP juga dilarang membuat pungutan lain.
Disebutkan dalam edaran itu, sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pihak sekolah juga tidak boleh membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.
Terkait dengan surat edaran itu, Akhyar minta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab. "Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap juga mengeluarkan Surat No.420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020. Dokumen ini ditujukan kepada seluruh kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan.
Dalam suratnya, Muslim mengimbau agar kepala SD dan SMP swasta tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat Keterangan Kelulusan siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi, seperti SPP dan lainnya.
"Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahuan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut!" tegas Muslim.
(mdk/bal)