Sekolah Disegel Ahli Waris, Murid SDN di Kabupaten Tangerang Tak Bisa PTM Terbatas
Hal itu setelah gedung SD Negeri tesebut digembok dan disegel pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Almarhum Miing Bin Rasiun. Segel itu terpampang di lokasi bangunan SD milik pemerintah Kabupaten Tangerang.
1.000 Siswa SD Negeri Kiara Payung, di Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terlunta-lunta di hari pertama Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada Senin (25/10).
Hal itu setelah gedung SD Negeri tesebut digembok dan disegel pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Almarhum Miing Bin Rasiun. Segel itu terpampang di lokasi bangunan SD milik pemerintah Kabupaten Tangerang.
-
Bagaimana proses belajar mengajar di Sekolah Dalang Keraton Mangkunegaran? Materi pengajarannya disampaikan dalam bentuk teori dan praktik. Pada awal pertemuan, para siswa diberi naskah beserta contohnya. Selanjutnya mereka diberi dasar-dasar seni pewayangan seperti sulukan, sabetan, dan dhondhogan. Tahapan belajarnya ada empat tahap yaitu tahap awal (purwa), tahap pertengahan (madya), tahap akhir (wasana), dan tahap wredawarna.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Bagaimana napi di Lapas Kelas IA Malang belajar membaca Alquran? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Kenapa siswa SDN Ambon belajar di lantai? Tidak ada bangku membuat para siswa harus duduk di lantai dan menunduk saat menulis materi pelajaran. Sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang, Banten, tampak memprihatinkan. Puluhan siswa di sana terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar di lantai karena tak ada meja dan kursi.
-
Kapan doa mau belajar dibaca? Dengan berdoa sebelum belajar, seseorang dapat memohon bantuan dan petunjuk dari Tuhan agar diberi kecerdasan, kejelian, dan pemahaman yang baik dalam proses belajar.
Nampak dari spanduk yang dipasang pihak ahli waris di gerbang utama sekolah. Dengan kalimat larangan bagi siapa pun melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun.
Dalam spanduk larangan itu, pihak diduga ahli waris juga menjelaskan dasar hukum atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.
Pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris dari lahan SD negeri itu, Muhidin, mengungkapkan kalau penyegelan bangunan SD Negeri Kiara Payung itu, disebabkan tidak adanya titik temu antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dengan ahli waris. Terkait dana pergantian hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah yang telah didirikan Pemkab Tangerang, sejak tahun 1984 itu.
"Perkaranya sendiri sudah dimenangkan oleh kami, ahli waris. Dalam sidang gugatan tahun 2019 dan putusan Pengadilan pada 9 Juni 2020 terkait hak kepemilikan lahan yang berdiri bangunan SDN Kiara Payung itu," kata Muhidin Senin (25/10).
Dia menerangkan, objek lahan yang diperkarakan hingga putusan pengadilan itu, seluas 3.000 meter persegi. Hingga saat ini, pihak Pemkab Tangerang, juga belum menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut.
"Selama ini belum ada upaya dari pemda (pemerintah daerah) setempat terkait upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujar dia.
Muhidin menegaskan, tidakan penyegelan terhadap lahan pada bangunan SDN Kiara Payung itu, karena tidak adanya itikad baik Pemkab Tangerang, terhadap putusan inkrach Pengadilan.
"Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum. Selama ini kita juga merasa kecewa terhadap Bupati Tangerang, Bapak Zaki Iskandar, karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan itu," kata dia.
Dia menilai pemerintah dalam hal ini Bupati Tangerang, sengaja melawan hukum dengan tidak menaati putusan hukum dan status quo pada masa persidangan di periode tahun 2019 sampai Juni 2020 lalu.
"Sebab, saat adanya pemberitahuan berupa plang tanda penyegelan saat sidang perkara sedang berjalan pada 2020 kemarin, pihak Pemkab Tangerang, justru seenaknya melakukan renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris," kata Muhidin.
Kemudian, setelah pengadilan memutuskN hasil persidangan, pihak ahli waris kata Muhidin, sempat dipanggil oleh Pemkab Tangerang, untuk mediasi terkait perkara tersebut.
"Kita sudah upaya pendekatan pemda juga hanya lisan, ketemuan sudah. Sudah ada obrolan dari Pak Sekda (Maesyal Rasyid) katanya bakal dibayar dengan ABT (anggaran belanja tamabahan) 2021 terkait pemakaian sekolah. Tapi, nyatanya sampai saat ini enggak ada upaya itu," kata dia.
Dengan kondisi itu, kini, pihak ahli waris menuntut agar Pemkab Tangerang, melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang digunakan gedung SD itu.
"Kalau kami tuntutan agar pemda melakukan ganti rugi, karena selama ini sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi keluarga dan ahli waris," jelas dia.
Orang Tua Murid Minta Pemda Tangerang Tanggung Jawab
Orang tua siswa SDN Kiara Payung, Marlina, menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang tidak mampu menuntaskan polemik tersebut, hingga membuat kegiatan belajar mengajar putranya terganggu.
"Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran, belajar tertunda. Saat mau mulai PTM, kenapa begini," jelasnya.
Dia dan para orang tua siswa lainnya berharap, kedua belah pihak bisa segera menuntaskan persoalan tersebut. Apalagi, putusah hukum dari sengketa lahan itu, telah mendapat ketetapan hukum.
"Sudah mau mulai normal, keadaan begini (disegel sekolah). Bingung saya sebagai orang tua murid. Saya harap, pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini, karena kita sebagai orang tua murid bingung," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung bangunan SD Negeri Kiara Payung, berdiri diatas lahan seluas tiga ribu meter persegi. Lahan itu sebelumnya, adalah bukan lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. SDN Kiara Payung sendiri, didirikan sejak tahun 1984, dengan memanfaatkan lahan milik pribadi warga atas nama almarhum Miing Bin Rasiun.
Seiring berjalannya waktu, penggunaan lahan SD Negeri Kiara Payung ini tidak mendapatkan pergantian lahan, maupun biaya sewa lahan milik pribadi warga tersebut.
Alhasil, sengketa lahan itu begulir ke ranah hukum dam berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang telah inkrah dimenangkan oleh pihak ahli waris dari almarhum Miing bin Rasiun. Sampai kemudian pihak ahli waris menuntut haknya kepada Pemkab Tangerang dan melakukan penyegelan atas lahan milik ahli waris itu.
Baca juga:
VIDEO: Brigjen TNI Junior Tumilaar Siap Mental Jika Diseret ke Peradilan Militer
VIDEO: Brigjen TNI Junior Tumilaar Siap Beberkan Data Kuat Saat Diperiksa Puspomad
VIDEO: Nyali Brigjen TNI Junior Tak Ciut, Siap Hadapi Proses Hukum Pidana Militer
Disebut Melawan Hukum, Irdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot
Mahfud MD Ingatkan KY, Awasi Hakim Tangani Perkara Sengketa Tanah
Polisi Ciduk Provokator Perusakan Kantor Desa Bojongkoneng