Sekolah Jam 5 Pagi, DPR Usul Waktu Belajar Ditambah untuk Meningkatkan Pendidikan
Pemerintah provinsi NTT perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Pertama akses sekolah masih relatif jauh.
Komisi X DPR menilai masih ada cara lain meningkatkan kualitas pendidikan ketimbang memajukan jam masuk sekolah pada pukul 05.00 WITA, yang diterapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT). Komisi X DPR selaku mitra Kemendikbud Ristek ini tak setuju dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tersebut.
"Saya tidak setuju dengan kebijakan itu karena masih banyak cara lain untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan kita. Jadi selain hanya urusan memajukan jam masuk sekolah," ujar Ketua Komisi X DPR Saiful Huda ketika dihubungi, Selasa (28/2).
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Kenapa kekerasan anak di satuan pendidikan meningkat? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Dimana anak kembar Komeng bersekolah? Keduanya lulus dari International Islamic School (IISS).
-
Siapa yang pindah sekolah? Melansir dari akun fristymayangdewi, seorang siswa bernama Ucok terpaksa pindah sekolah ke Jakarta setelah ayahnya meninggal dunia.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
Menurut Huda, pemerintah provinsi NTT perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Pertama akses sekolah masih relatif jauh.
"Artinya dengan waktu yang cukup sangat pagi itu menurut saya relatif susah untuk diterapkan dalam konteks begini karena akses yang sangat jauh. Akses siswa ke sekolah sangat jauh," ujar politikus PKB ini.
Pemerintah daerah juga perlu membuat kebijakan lain untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.
Kemudian, sekolah dimulai 05.00 masih terlalu pagi. Seharusnya bukan jam masuk yang dimajukan, tetapi jam pulangnya yang ditambah.
"Terlalu nyubuh itu, terlalu pagi itu jam 5. Komprominya ya kalau mau bukan jam masuknya tapi jam pulangnya. Jadi bukan jam masuk yang dilakukan pembaharuan tapi jam pulang sekolahnya yang bisa ditambahkan," ujar Huda.
Sebelumnya, Pelajar SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan masuk pukul 05.00 WITA. Salah satu sekolah yang sudah menerapkan aturan tersebut adalah SMA Negeri 6 Sikumana Kupang.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah guru tiba di sekolah masih dalam keadaan gelap. Salah satu guru mengatakan kepada teman-teman gurunya untuk masuk ke kelas tepat pukul 05.03 WITA.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menilai kebijakan yang tiba-tiba diterapkan ini sebagai tanda takutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terhadap Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
"Sehingga sangat perlu dikaji dulu, didiskusikan, apakah memang sangat penting dilaksanakan karena saya rasa di seluruh Indonesia tidak ada sekolah yang mulai jam begini," katanya.
Dia sendiri pun belum mendapatkan aturan resmi mengenai kebijakan ini sebagai dasar hukumnya. Darius saat dihubungi wartawan menyebut, sebagai dinas teknis harusnya memahami pentingnya kajian ilmiah akan setiap arahan pimpinan.
"Namanya dinas pendidikan, lembaga pendidikan, itu perlu diskusi. Nanti kalau gubernur baru mau sekolah jam 2 malam, lalu tidak ada yang protes, kita mau sekolah lagi jam 2? Bukan menolak ya, kita tetap perlu kajian," ujarnya.
Bila dinas sendiri telah mengabaikan dasar hukum dan kajian akan aturan ini, maka seolah-olah arahan itu diikuti karena takut terhadap pimpinan.
"Jangan sampai sekolah-sekolah ini menerapkan ini karena rasa takut bahwa ini perintah dari Pak Gubernur lalu langsung ikuti saja. Itu ujuk-ujuk namanya, tidak bisa seperti itu," protes Darius Beda Daton.
Menurutnya, kebijakan ini tidak ada manfaat sama sekali. Karena bukan orang tua saja namun para tenaga pendidik juga terbebani. "Ada sekolah yang sudah terapkan ini. Ini yang kita sesalkan. Bila aturan ini tidak ditinjau maka dikhawatirkan akan memancing protes dari banyak wali atau orang tua murid," tutup Darius Beda Daton.
(mdk/gil)