Selain Suap, Menpora Imam Nahrawi Juga Dijerat Pasal Gratifikasi
Selain Suap, Menpora Imam Nahrawi Juga Dijerat Pasal Gratifikasi. Hal itu terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui KONI Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan Iainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora. Selain suap, Imam dan Ulum juga dijerat Pasal penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. Hal itu terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui KONI Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Kenapa "Gerbang Neraka" disebut demikian? Julukan "gerbang neraka" disematkan warga lokal karena ngerinya sejarah tempat ini.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana "Gerbang Neraka" ditemukan? "Gerbang Neraka" berada di East Riding, Yorkshire, Inggris.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penemuan tengkorak? Sisa-sisa jasad orang Romawi yang berasal dari sebuah rumah sebelumnya ditemukan di lokasi tempat tengkorak itu.Dan sebuah gereja dengan biara dibangun di sana pada abad pertengahan, kata Venanzoni.
"Dalam Penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
"Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar," kata Alex.
Penerimaan uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata dia.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Nasib Imam Nahrawi: Jadi Tersangka KPK, Dicap Pemberontak di PKB
Sebelum Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi 3 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK
Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Kemenpora Gelar Rapat Mendadak
KPK Tetapkan Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Diduga Terima Rp26,5 Miliar
KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI