Selama 2015, PPATK temukan 289 analisis keuangan terindikasi pidana
Baru 81 hasil analisis yang diusut oleh penegak hukum.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan analisis keuangan yang terindikasi pidana korupsi dan pencucian uang.
"Temuan PPATK 2015, terdapat 289 hasil analisis keuangan yang terindikasi pidana korupsi dan pencucian uang yang terindikasi pidana, disampaikan kepada penyidik. 209 belum diusut oleh penegak hukum," ucap Ketua PPATK M Yusuf saat konferensi pers 'Refleksi akhir tahun PPATK' di gedung PPATK, Jakarta, Senin (28/12).
Menurutnya, baru 81 hasil analisis yang diusut oleh penegak hukum. "Hasil analisis telah disampaikan ke penyidik tersebut terdiri dari 81 hasil analisis proaktif," bebernya.
Lanjut, menurutnya, terdapat 50 kepala daerah yang terindikasi transaksi mencurigakan. "Lebih dari 50 kepala daerah yang transaksi mencurigakan belum ada feedback juga dari penegak hukum," katanya.
Namun, menurutnya ke 50 kepala daerah tersebut belum tentu terkena pidana. "Jadi 50 kepala daerah tersebut belum tentu kena pidana, maka dari itu pihak lembaga hukum pun yang bisa membuktikan. Kita belum cukup bukti," tandasnya.