Selama Februari 2021, Polresta Denpasar Tangkap 40 Tersangka Kasus Narkoba
Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, dalam sebulan terakhir telah mengungkap 32 kasus narkoba dengan 40 tersangka yang merupakan pengedar dan pemakai.
Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, dalam sebulan terakhir telah mengungkap 32 kasus narkoba dengan 40 tersangka yang merupakan pengedar dan pemakai.
"Satresnarkoba Polresta Denpasar melaksanakan pengungkapan kasus narkotika yang telah berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba selama bulan Februari 2021," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (2/3) sore.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
Sementara untuk jumlah barang bukti yang diamankan, jenis sabu 433,32 gram, ganja 109,56 gram, ekstasi 278 butir atau 87,76 gram, tembakau gorilla 4,26 gram.
"Dari 32 kasus, ada 12 kasus barang buktinya besar di mana dari 12 kasus ini kita kategorikan residivis atau pelaku kambuhan," imbuhnya.
Kemudian, untuk para tersangka ini dari 40 orang tersangka di antaranya laki-laki ada 36 orang dan perempuan ada 4 orang. Sementara, peran tersangka 24 adalah pengedar dan 16 orang adalah pemakai. Sementara, untuk residivis ada 5 orang.
"Jadi ada beberapa residivis narkoba atau kasus yang berbeda. Motifnya ada bagian dari sindikat dan ada juga pecandu narkoba. Kemudian sumber barang masih kita dalam untuk bisa mengetahui asal usul dan mengembangkan kembali barang bukti yang sudah ada," katanya.
Sementara, untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka ialah Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa. Bali ini harus bersih narkoba jadi kita harus tetap melakukan perang terhadap narkoba," ujar Jansen.
Baca juga:
Begini Cara Tahanan Polres Jaksel Pesan Sabu dari Dalam Penjara
Buru Bandar 115 Kg Ganja dalam Drum, Polisi Jakarta Barat Bergerak ke Sumut
Tidak Kapok Masuk Penjara, Seorang Kakek di Kalteng Tetap Nekat Bisnis Sabu
Dicegat di Jalan, Residivis Warga Samarinda Kedapatan Bawa 1 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu 482 Gram di Batam Divonis 13 Tahun Penjara