Selama Operasi Pekat, Polres Jembrana ciduk 31 tersangka pidana & pelanggar Perda
Dari 31 pelaku, Polres Jembrana hanya melakukan penahanan terhadap 8 orang, karena melakukan tindak pidana perjudian sebanyak dua orang, pencurian biasa, sebanyak dua orang serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak empat orang.
Selama pelaksana operasi Pekat Agung tahun 2018, yang dimulai sejak 27 April sampai 17 Mei, Polres Jembrana telah menangkap 31 pelaku berbagai kasus pidana dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Dari 31 pelaku, Polres Jembrana hanya melakukan penahanan terhadap 8 orang, karena melakukan tindak pidana perjudian sebanyak dua orang, pencurian biasa, sebanyak dua orang serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak empat orang.
Sedangkan sisanya sebanyak 23 orang tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena melakukan pelanggaran Perda serta melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
Ke-23 tersangka yang tidak ditahan ini terdiri dari 16 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Mereka di antarannya melakukan penjualan miras sebanyak 14 orang. Dari penjual miras tersebut, 10 orang tersangka merupakan laki-laki dan empat orang perempuan.
Kemudian kasus muncikari satu orang perempuan dan dua orang perempuan diciduk karena berprofesi sebagai PSK. Ketiga wanita ini terbukti melakukan pelanggaran Perda dan diciduk saat berlangsungnya operasi Pekat Agung 2018, beroperasi di wilayah Batu Karung, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
Sisanya, enam tersangka diciduk karena bertindak sebagai preman, sebanyak enam orang seluruhnya laki-laki. Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal 429 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam hari dan denda Rp 375 ribu.
Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiarta membenarkan pihaknya selama pelaksanaan operasi Pekat Agung 2018 berhasil mengamankan 31 orang pelaku.
"Keseluruhan tersangka yang kita amankan berdasarkan 24 laporan polisi. Yang kita tahan hanya 8 orang. Sedangkan sisanya kita kenakan wajib lapor," ucapnya, Senin (21/5).
Wakapolres juga menyampaikan, meskipun 23 tersangka tidak dilakukan penahanan, kasusnya tetap diproses tipiring untuk memberikan efek jera.
"Sedangkan delapan orang ditahan, kasusnya diproses secara pidana karena telah melakukan tindak pidana perjudian, pencurian biasa dan pencurian pemberatan," tutupnya.
Baca juga:
Terjaring razia bawa senjata tajam, remaja di Padang pura-pura kejang
Dirazia polisi, sejumlah PSK lagi asyik indehoi di belakang gedung BNP2TKI diciduk
Menjelang Ramadan, puluhan PSK terjaring razia di Bekasi
Jelang Ramadan, Satpol PP amankan 15 pasangan mesum di Prambanan
Pegawai diskotek Pujasera diciduk polisi, 10 ribu butir ekstasi diamankan