Selama Ramadan restoran di Medan tak boleh pajang makanan & minuman
Selama Ramadan restoran di Medan tak boleh pajang makanan & minuman.Seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan diperintahkan untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan 1438 H. Ketentuan ini berlaku selama satu bulan penuh.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengeluarkan instruksi yang harus dijalankan seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan restoran. Bagi pengusaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan (food court), tidak dibenarkan menyelenggarakan live music atau musik rekaman dengan volume keras.
Tidak hanya itu, Wali Kota juga melarang restoran memajang dagangannya. "Di samping itu tidak boleh memajang makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari selama bulan Ramadan," ujar Dzulmi Eldin Kamis (25/5).
-
Kenapa niat puasa Ramadan penting? Niat puasa Ramadan adalah pernyataan batin yang mengkonfirmasi keinginan dan komitmen seseorang untuk menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ini adalah momen reflektif di mana seseorang menyatakan tujuannya untuk berpuasa, memisahkan diri dari kegiatan sehari-hari dan fokus pada spiritualitas dan disiplin diri.
-
Apa yang dirasakan saat Ramadan berakhir? Seiring dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadan, kita merasakan campuran perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.
-
Apa masalah pencernaan yang rentan terjadi saat puasa Ramadan? Masalah pencernaan seperti diare atau sembelit rentan terjadi pada saat bulan Ramadan.
-
Apa yang dimaksud dengan niat puasa Ramadan? Niat doa puasa adalah salah satu bagian dari puasa yang sangat penting untuk kita lakukan.
-
Kapan 'Banyuwangi Ramadhan Street Food' diadakan? 'Banyuwangi Ramadhan Street Food' dibuka sepanjang bulan puasa.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
Seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan diperintahkan untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan 1438 H. Ketentuan ini berlaku selama satu bulan penuh.
"Saya minta kepada saudara pimpinan atau penanggung jawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan,” kata Dzulmi.
Bukan hanya lisan, instruksi itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-Hari Besar Keagamaan.
Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Perda Kota Medan nomor 04/2014 tentang Kepariwisataan jo Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 58 ayat (1). Aturan itu menyatakan tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan ditutup sementara dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Natal.
Kegiatan hiburan dan rekreasi yang ditutup sementara selama Ramadhan ini, kata Dzulmi Eldin, meliputi diskotek, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak atau taman rekreasi keluarga), karaoke, music hidup (live music), bar, pub, spa dan panti pijat.
Usaha hiburan malam, yakni diskotek, kelab malam, pub, live music, dan karaoke, panti pijat, spa, dan bar diminta tidak melakukan kegiatan usaha mulai 14 Mei hingga 26 Juni 2017.
Untuk jenis usaha rumah biliar maupun arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan anak-anak dan keluarga), dapat melakukan kegiatan mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB yang berlaku dari 25 Mei hingga 26 Juni 2017.
Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5. "Dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan," jelasnya.
Pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhi surat edaran yang sudan dibuat. "Jika dalam pengawasan di lapangan nanti, didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah biliar serta arena permainan ketangkasan tetap beroperasi, maka akan diberikan sanksi," ucapnya.
(mdk/noe)