Selamat Tinggal Aktor Intelektual Kasus Air Keras Novel Baswedan
"Tuntutan juga tidak membuka peluang siapa yang memberi perintah, sehingga aktor intelektualnya bisa bebas begitu saja," tegas Alvin.
Transparency International Indonesia (TII) menilai tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan, terlalu rendah dan menutup peluang menangkap aktor intelektual dibalik kasus ini.
"Tuntutan rendah ini menghina keadilan. Namun saya tidak kaget karena memang sejak awal persidangan sarat kejanggalan dimana-mana," kata Alvin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/6).
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Apa yang dimaksud dengan air? Pengertian air adalah suatu zat yang tersusun dari unsur kimia hidrogen dan oksigen dan berada dalam bentuk gas, cair, dan padat.
-
Bagaimana cara ilmuwan menulis di atas air? Solusi yang mereka gunakan untuk mengatasi masalah ini benar-benar baru. "Kami langsung meletakkan tinta ke dalam air dan menggunakan mikrobeads yang terbuat dari bahan pertukaran ion dengan diameter 20 hingga 50 mikron sebagai alat tulis," Karena mikrobead ini begitu kecil, sehingga tidak ada pusaran yang dihasilkan. Mikrobead ini juga berfungsi sebagai kation sisa dalam air dengan proton, yang mengubah pH lokal air. Yang perlu dilakukan adalah menggulirkan mikrobead di dalam air, dengan begitu partikel tinta akan terkumpul di jalur yang ditandai pada ujung mirobead.
-
Kapan Air Rumi lahir? Air Rumi, anak dari pasangan Irish Bella dan Ammar Zonni lahir pada 17 September 2020.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
Menurutnya, tuntutan yang terlalu rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan berat, serasa menutup peluang lebih jauh mengungkap kasus ini.
"Tuntutan juga tidak membuka peluang siapa yang memberi perintah, sehingga aktor intelektualnya bisa bebas begitu saja," tegas Alvin.
Oleh sebab itu, dia mendesak kepada Majelis Hakim yang akan memutuskan hasil persidangan tidak tersandera dan berani membongkar kasus ini yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Yang mendesak, hakim jangan tersandera kepentingan politik dan perlu berani membongkar peluang aktor intelektual," ujarnya.
Ada Kejanggalan di Persidangan
Lebih jauh, Alvin mengakui ada sejumlah kejanggalan terhadap persidangan pada jaksa yang seperti mengabaikan hal-hal penting untuk beberkan perkara tersebut.
"Misalnya, jaksa mengabaikan status Novel sebagai penegak hukum yang sudah mengusut kasus kasus korupsi besar. Mereka juga mengabaikan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Kepolisian dan temuan Komnas HAM bahwa Novel diserang, karena statusnya sebagai penyidik KPK," katanya.
Dia juga mengkritisi hasil tuntutan 1 tahun penjara pada Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan berat yang seharusnya dapat dikenakan pasal yang lebih berat hukumannya.
"Kemudian, terdakwa justru dikenakan pasal penganiayaan bukan percobaan pembunuhan. Padahal seperti yang kira ketahui serangan itu telah berdampak berat pada Novel," kata Alvin.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)