Selebgram BJW Ditangkap Polisi Terkait Judi Online, Terungkap Keuntungan Promosi di Tiga Akun Media Sosial
Selebgram BJW sebelumnya mempromosikan judi online melalui tiga akun media sosial.
Selebgram BJW sebelumnya mempromosikan judi online melalui tiga akun media sosial.
Selebgram BJW Ditangkap Polisi Terkait Judi Online, Terungkap Keuntungan Promosi di Tiga Akun Media Sosial
Polisi menangkap selebgram asal Bandung berinisia BJW (26), karena mempromosikan situs judi online di internet.
Polisi telah menangkap tiga pembuat hingga penyebar judi online tersebut.
Kronologi Penangkapan
Selebgram BJW ditangkap Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan BJW berawal berawal dari patroli tim cyber Polres Cianjur, setelah adanya atensi Presiden Joko Widodo untuk memberantas judi online.
"Patroli cyber menemukan akun media sosial instagram mempromosikan situs judi online, sehingga petugas melakukan penelusuran dan menangkap pemilik akun," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Jumat (3/5), demikian dikutip Antara.
Polisi menjelaskan, pelaku mempromosikan tiga akun judi online di media sosialnya dengan keuntungan dari satu akun sekitar Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan, sehingga petugas langsung mencari keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah hukum Kota Bandung dengan sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram, dan langsung digiring ke Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," kata Tono.
Polisi menggencarkan patroli cyber di media sosial guna memberantas judi online sejak adanya instruksi Presiden Jokowi.
Selama dua bulan terakhir tiga orang pelaku yang membuat dan mempromosikan judi online ditangkap Polres Cianjar.
Polres Cianjur berhasil menangkap AT (41) seorang hacker yang memperjualbelikan situs judi yang diblokir warga Tanggerang-Banten, AMS (26) anggota komplotan pembuat situs judi online dan BJW (26) pelaku yang mempromosikan situs judi online.