Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Tenaga Non-ASN: Cek Persyaratan dan Jadwal Penting di Sini
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi resmi mengenai pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah mengeluarkan regulasi resmi mengenai pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
Regulasi ini menetapkan kriteria bagi pelamar yang berasal dari tenaga non-ASN yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2024. Aturan ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi tenaga non-ASN yang berminat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.
-
Bagaimana masa kerja PPPK? Jika dilihat dari masa kerja, PPPK bekerja paling singkat selama 1 tahun, kemudian penjanjian kerja dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Sedangkan status PPPK seseorang dapat diputus, ketika jangka waktu sudah berakhir, meninggal, atas permintaan pribadi, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak mampu menjalankan tugas sesuai perjanjian yang telah disepakati.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan masa kerja PPK dimulai dan berakhir? Batas awal masa kerja PPK dimulai pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan proses seleksi PPK. Sedangkan batas akhir masa kerja PPK adalah setelah selesai dilaksanakannya pemungutan suara dan penghitungan suara serta pelaporan hasil pemilihan.
-
Dimana PPK menjalankan tugasnya? PPK bertanggung jawab untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kecamatan.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2
Dalam keputusan tersebut, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN diizinkan untuk mengikuti seleksi jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Selain itu, pelamar yang memenuhi kriteria ini hanya diizinkan untuk melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini. Jabatan yang tersedia bagi pelamar mencakup:
- Pengelola Umum Operasional,
- Operator Layanan Operasional,
- Pengelola Layanan Operasional,
- Penata Layanan Operasional.
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Dibuka
Pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 Tahap 2 telah resmi dibuka di portal SSCASN BKN mulai tanggal 17 November 2024. Pendaftaran ini akan ditutup pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, sesuai dengan informasi yang terdapat dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/BKS.04.01/SD/K/2024.
Selain itu, Kepala BKN juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1. PPK juga diharapkan untuk memberikan persetujuan (approval) kepada pelamar yang memenuhi syarat di portal SSCASN sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam seleksi Tahap 2.
Kesempatan untuk Tenaga Non-ASN
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 merupakan peluang signifikan bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam basis data BKN. Pemerintah menjamin bahwa proses seleksi ini akan memberikan kesempatan yang merata bagi semua tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria. Dengan pelaksanaan yang sistematis, diharapkan seleksi ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
Bagi tenaga non-ASN yang berminat untuk mendaftar, sangat penting untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memastikan bahwa pendaftaran dilakukan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat mengunjungi portal SSCASN BKN. Melalui seleksi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga non-ASN dan mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih profesional di lembaga pemerintahan.