Selipkan sabu di dalam sarung, seorang nelayan ditangkap polisi
Sabu seberat 0,42 gram diselipkan dalam sarung yang terbungkus uang Rp 1.000.
Tim Narkoba Kepolisian Resor Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, menangkap seorang nelayan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Raya Desa Sedati, Kecamatan Camplong. Tersangka berinisial RS (21) ini adalah warga Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
"Penangkapan kami lakukan, Rabu (24/6), sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady di Sampang dikutip dari Antara, Kamis (25/6).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini ditangkap di Jalan Raya Desa Sejati, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, setelah diketahui menyelipkan narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram di dalam sarung yang terbungkus uang Rp 1.000.
Kepada tim penyidik Polres Sampang tersangka mengaku, sudah tiga kali mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu dan barang haram tersebut ia dapat dari seorang temannya berinisial S yang kini menjadi buronan polisi.
Kasat Narkoba Arief Kurniadi menjelaskan, polisi mengendus kepemilikan narkoba tersangka RS berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat. Saat itu, katanya, ada warga yang menginformasikan kepada Polres Sampang bahwa, ada seorang nelayan yang baru saja membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi menindak lanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan, ke lokasi sekitar tempat transaksi antara pembeli dan penjual barang haram tersebut.
"Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas memang menemukan ada seseorang yang terkesan mencurigakan," tuturnya.
Saat itu juga, polisi langsung menggeledah tersangka, dan hasilnya ditemukan, RS memang membawa narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram, uang Rp 1.000, dan satu buah telepon seluler.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami juga masih memburu jaringan pengedar RS ini," terang Kasat Narkoba AKP Arief Kurniadi menjelaskan.