Selundupkan 10 Kg sabu, anggota polisi dijatuhi hukuman mati
Sementara putra Mustajab yang bernama Reza Maulana Revaldi alias Iqbal (22) juga dijatuhi hukuman seumur hidup.
Anggota Polisi Air Polda Sumut, Aiptu Mustajab (48), dijatuhi hukuman mati. Dia terbukti bersalah menyelundupkan 10 Kg sabu-sabu dan 271 butir pil ekstasi.
Bukan hanya Mustajab, rekannya M Syahdan juga dijatuhi hukuman mati dalam perkara itu. Sementara putra Mustajab yang bernama Reza Maulana Revaldi alias Iqbal (22) juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Hukuman mati terhadap Aiptu Mustajab dan Syahdan serta hukuman seumur hidup untuk Reza dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (17/2).
Mustajab, Syahdan, dan Reza dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik dan Rita Suriani meminta agar Mustajab dan Sahdan dijatuhi hukuman mati, sedangkan Reza dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Menyikapi putusan hakim, ketiga terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan jaksa, Aiptu Mustajab dan putranya Reza ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat jaringan narkoba internasional. Mereka diringkus di kediamannya di Jalan Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Minggu (14/6/2015) pagi. Dari rumah itu, petugas menemukan 10 kilogram sabu-sabu. Petugas juga menangkap Syahdan yang ditengarai tekong kapal dan sebagai penghubung dengan bandar besar di Jakarta.
Penangkapan Mustajab, Syahdan, dan Reza merupakan hasil pengembangan penangkapan 271 butir pil ekstasi oleh petugas BNN. Mustajab merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional dari Malaysia.
Awalnya BNN memperoleh informasi mengenai adanya kapal yang akan berangkat ke Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Setelah kapalnya merapat kembali di Dermaga Tanjungbalai, Syahdan menyerahkan sabu-sabu seberat 10 kilogram kepada Mustajab.
Begitu barang haram berada di tangan Mustajab, petugas BNN mengikuti dan menyergapnya di kediamannya. Namun, dia menyamarkan dengan membuangnya ke rawa. Dia kemudian memerintahkan Reza untuk mengambilnya.
Dalam persidangan terungkap, Mustajab dan Syahdan diketahui sedikitnya telah 3 kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Sementara anaknya Reza bertugas membawa sabu-sabu dari tengah laut.