Selundupkan 137 kg sabu dari Malaysia, kurir dapat bayaran Rp 1,3 M
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga kurir penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui Aceh, Senin (18/9) lalu. Barang bukti sebanyak 137 kg sabu dan 42.000 pil ekstasi berhasil disita dari ketiga kurir yakni MH alias Yahya, MS dan IB.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga kurir penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui Aceh, Senin (18/9) lalu. Barang bukti sebanyak 137 kg sabu dan 42.000 pil ekstasi berhasil disita dari ketiga kurir yakni MH alias Yahya, MS dan IB.
Pelaku diketahui juga berprofesi sebagai nelayan di perairan Aceh. Kepala BNN Budi Waseso mengatakan para kurir dibayar Rp 10 juta untuk pengiriman 1 kg sabu. Totalnya, mereka mendapat Rp 1,3 miliar untuk menyelundupkan 137 kg sabu.
"Jadi mereka daripada jadi nelayan cari ikan, belum tentu semalam dapat Rp 10 juta, ini bawa sabu, sudah Rp 10 juta sekilo. Tapi mereka harus menanggung risiko, mereka masuk ke dalam jaringan," kata Budi Waseso di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (27/9).
Dia mengatakan penyelundupan barang haram tersebut dapat diketahui akibat dari adanya pengawasan masyarakat, khususnya yang ada di pelabuhan kecil. Jika tidak, barang haram tersebut akan terus masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, BNN menyita 137,69 kg sabu dan 42.500 butir pil ekstasi dari tiga pelaku yang ditangkap di perairan timur Aceh, Senin (18/9). Barang haram tersebut mereka kemas rapi dengan menggunakan tujuh tas dan satu karung plastik yang memuat 133 bungkus kopi.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran untuk menangkap pelaku. Hingga akhirnya pelaku kabur dan berhasil ditangkap setelah kapalnya dibuat kandas oleh petugas ke tepi pantai Ujung Curam.