Selundupkan 46,5 kg sabu, WN Malaysia dituntut hukuman mati
Mendengar tuntutan JPU, Jimmy hanya tertunduk lesu.
Ng Huk Kwan alias Jimmy, penyelundup 46,5 kilogram sabu ke Indonesia hanya bisa tertunduk lesu tatkala mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntutnya dengan hukuman mati.
Pantauan merdeka.com di Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
"Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009," ujar JPU Gusnely yang didampingi Zainal dan Tio Minar Simatupang di Ruang Garuda PN Pekanbaru, Selasa (4/8).
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda. membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi," lanjut Gusnely di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto.
Untuk itu, JPU berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana maksimal. "Menuntut terdakwa hukuman mati," pungkas JPU Zainal melanjutkan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Jimmy melalui Penasehat Hukumnya, Syahril, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi, yang Mulia. Pekan depan," kata Syahril singkat.
Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan. Selanjutnya Jimmy digiring ke tahanan dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memastikan Ng Huk Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal, kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu yang diamankan beberapa waktu lalu. Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan.
Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut, karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut.
Polda Riau mengamankan ketiganya di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp 180 miliar.
Sabu tersebut disimpan dalam dua travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, Jimmy menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang.
Sebelum dibawa ke Palembang, Jimmy terlebih dahulu ditangkap bersama dua rekan wanitanya tersebut. Pengakuannya, dia tak mengetahui orang yang akan menerima barang tersebut di Palembang.
Dalam kasus ini Jimmy hanya mengaku sebagai kurir. Dia mengaku, butiran haram tersebut dari Malaysia memalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Di mana dalam tugasnya, Jimmy mengaku diberi upah 5 ribu Ringgit Malaysia.
Masih menurut keterangan Jimmy, dia akan dihubungi ketika sampai di Palembang. Sementara pemilik barang di Malaysia, masih terus dicari penyidik Polda Riau dengan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya.