Selundupkan 78 Kg sabu, 4 terdakwa divonis mati hakim PN Banda Aceh
Majelis hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan bagi ke empat terdakwa
Empat bandar narkoba jenis sabu divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (21/12). Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ke empat bandar narkoba 78 kilogram ini adalah Abdullah, Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri. Mereka terbukti secara sah memiliki dan mengedarkan barang terlarang tersebut.
Dalam kasus ini peran Abdullah dan Hamdani merupakan pemesan atau pemilik sabu dari 78 kg dari Malaysia. Dengan rincian, milik Abdullah sebanyak 40 kg dan Hamadani 13,5 kg, selebihnya merupakan milik Usman yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara Hasan Basri merupakan orang yang menjemput sabu 78 kg ini dengan speed boat dari tengah laut di perbatasan Malaysia-Indonesia, masuk dalam perairan Aceh dan mendaratkan di salah satu dermaga di Aceh Timur.
Sedangkan Samsul Basri berperan sebagai pengawas setelah sabu sudah dalam mobil yang diparkir di teras rumah Usman (DPO).
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau sebagaimana dakwaan primer JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Selama persidangan, majelis hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan bagi ke empat terdakwa. Sehingga hasil musyawarah majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
"Tidak ada yang meringankan, dengan meyakinkan bersalah maka dihukum mati," kata hakim ketua Sulthoni didampingi hakim anggota Makaroda dan Eddy S.
Sementara itu kuasa hukum ke empat terdakwa, Muhammad Syafi’i Saragih mengatakan, atas putusan ini dia akan melakukan upaya banding. Karena semua fakta persidangan hanya menurut kata yang disampaikan oleh Usman yang masih DPO.
"Semua fakta persidangan itu semua menurut Usman itu, ini jelas aneh dan seharusnya tidak terbukti, karena masih menurut Usman yang masih DPO," tukas Muhammad Syagi’i Saragih usai persidangan.
Menurutnya, tidak ada pertimbangan meringankan kepada 4 terdakwa dinilai juga aneh. Karena keempat terdakwa belum pernah dihukum dan masih ada kesempatan untuk melakukan taubat.
"Mereka masih muda-muda, masih ada kesempatan untuk taubat," tutupnya.