Selundupkan Pakaian Bekas dari Malaysia, Pemuda di Sambas Diamankan TNI
Satgas Pamtas dari Yonif Mekanis (Yonmek) 643/Wanara Sakti menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (Lelong) asal Malaysia senilai Rp 50 juta di Jalan Raya Berjongkong, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Satgas Pamtas dari Yonif Mekanis (Yonmek) 643/Wanara Sakti menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (Lelong) asal Malaysia senilai Rp 50 juta di Jalan Raya Berjongkong, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Pos Kotis Satgas Pamtas di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin, mengatakan, berdasarkan laporan dari Komandan SSK I Satgas Pamtas Lettu (Inf) Frelly Selvizar Wijaya, personel Satgas Pamtas berhasil mengamankan sebanyak 18 balpres pakaian bekas yang dibawa oleh HA (34), warga Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang dengan menggunakan truk nopol KB 8870 AG.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa ciri khas Pantai Baros? Ciri khas dari pantai ini adalah pasirnya yang berwarna hitam bersih berpadu dengan birunya air laut. Selain itu, pemandangan di sekitar pantai juga sangat asri.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
"Penangkapan itu, Jumat (31/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Di mana saat itu satu unit truk mencurigakan melintas di depan Pos Satgas Pamtas Berjongkong. Truk tersebut dari arah Jagoi Babang menuju Sambas," katanya seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, mobil truk itu membawa pakaian bekas atau lelong. Kemudian karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi terkait barang yang dibawa, seorang berinisial AH dan truk tersebut langsung diamankan dan akan diproses hukum selanjutnya.
"Saat diminta keterangan AH mengaku pakaian bekas itu berasal dari Malaysia dan akan dijual kembali ke Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas dan sekitarnya," katanya.
Menurut dia, pakaian bekas termasuk salah satu produk yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Permendag No. 51/2015. Alasan pelarangan itu, dikarenakan pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
"Untuk saat ini barang bukti 18 balpres pakaian bekas berikut supir dan truknya telah diserahkan ke Bea Cukai Aruk untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
(mdk/bal)