Seminggu di Manado tak dapat kerja, FM curi HP dan uang warga
Pelaku mencuri dua HP dan uang Rp 1 juta milik korban, Selasa (19/9). Korban sempat mengejar pelaku, namun anak putus sekolah ini berhasil melarikan diri.
FM alias Pardi (15), pelaku pencurian barang elektronik berhasil ditangkap setelah semalam buron. Warga pendatang dari Desa Lembowawo, Kabupaten Posso, Provinsi Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh korbannya sendiri bernama Maya Alwi (31), warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, saat berada di Terminal Malalayang, Kota Manado, Rabu (20/9).
Pelaku mencuri dua HP dan uang Rp 1 juta milik korban, Selasa (19/9). Korban sempat mengejar pelaku, namun anak putus sekolah ini berhasil melarikan diri.
Pagi tadi, korban mendapatkan informasi dari warga, kalau pelaku berada di Terminal Malalayang, Kota Manado. Meski sudah dilaporkan ke polisi, namun korban juga tidak mau kecolongan, sehingga dia berinisiatif mengejar pelaku. Alhasil korban berhasil menangkap pelaku saat akan menuju ke Posso dari Terminal Malalayang.
Selanjutnya, korban menyerahkan pelaku ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut. Pelaku mengaku nekat mencuri karena sudah lima tahun berpisah dengan ibu, kini hanya tinggal bersama ayahnya.
"Saya juga sudah kurang lebih satu minggu hidup sendiri di Kota Manado. Ayah saya ada di Kota Bitung, namun saya mencari uang di Kota Manado. Karena tidak dapat pekerjaan, saya terpaksa mencuri," aku pelaku.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, membenarkan penyerahan tersangka tersebut. "Pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidik," ucap Sahelangi.