Sempat dirawat, ABG korban pengeroyokan polisi akhirnya meninggal
Korban meninggal setelah mengalami luka bakar hingga 80 persen, dan tak minum obat selama 3 hari.
Edi Susanto (18) remaja asal Dukuh Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah yang menjadi korban pengeroyokan anggota Polres Wonogiri, Bripda Taufik Ismail dan lima warga, akhirnya meninggal dunia.
Remaja yang dituduh mencuri televisi tersebut mengembuskan napas terakhirnya Minggu (4/10), di RSI Solo. Korban meninggal setelah mengalami luka bakar hingga 80 persen, dan tak minum obat selama 3 hari.
Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono mengatakan, dengan meninggalnya korban pihaknya akan mengubah pasal yang akan dijeratkan kepada para tersangka. Sementara satu pelaku, yang merupakan anggota Polres Wonogiri, lanjut dia, terancam diberhentikan sebagai anggota Korps Kepolisian.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejari Boyolali untuk penanganan kasus ini, mengingat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan. Semula mereka kita kenakan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat. Kami akan ubah menjadi Pasal 170 KUHP ayat 3, yakni yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Budi Sartono, Senin (5/10).
Budi menambahkan, selain pasal pengeroyokan, para tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak mengingat salah satu korban pengeroyokan masih di bawah umur.
Terpisah, Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean menegaskan, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum salah satu anak buahnya yang bertugas di Unit Sabhara Polres Wonogiri tersebut ke Polres Boyolali. Sedang untuk sidang kode etik, masih menunggu putusan pengadilan.
"Proses hukum kami serahkan ke Polres Boyolali, karena kejadiannya di Boyolali. Bila vonis pengadilan lebih dari tiga bulan, otomatis yang bersangkutan dipecat sebagai anggota Korps Kepolisian," terangnya.
Kasus penganiayaan Edi Susanto, berlangsung pada 11 September silam. Sebanyak 6 orang tersangka yang seluruhnya warga Desa Blagung, yakni AR (26), SB (25), NC (18), EAS (24), MM (25) serta Taufik Ismail, menjemput Edi Susanto (18) serta Saiful Anwar (15) di rumah masing-masing.
Baca juga:
Remaja korban penganiayaan polisi kritis dan tak punya biaya
Polisi akan selidiki apa benar Eko Prasetyo korban salah tangkap
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.