Sengketa Pilkada Kuansing, PTTUN Tolak Gugatan Paslon Andi Putra-Suhardiman
Persidangan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Sumatera Utara (Sumut) mementahkan seluruh gugatan yang diajukan kuasa hukum calon Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA).
Persidangan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Sumatera Utara (Sumut) mementahkan seluruh gugatan yang diajukan kuasa hukum calon Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA).
Gugatan itu terkait Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing H Halim-Komperensi tertanggal 23 September 2020.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Dalam putusan itu, PT TUN Medan memenangkan KPU dan Bawaslu Kuansing sebagai pihak tergugat.
Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Halim-Komperensi, Asep Ruhiat mengaku bersyukur dengan keluarnya putusan PT TUN Medan itu, Selasa (20/10). Asep sudah memprediksi gugatan ASA akan ditolak oleh PT TUN Medan.
Baca juga:
Beredar Foto Satgas Pemkab Jember Pakai Atribut Gambar Petahana saat Salurkan Bansos
KPU Nilai UU Pilkada Perlu Direvisi Karena Belum Adaptif dengan Pandemi Covid-19
Jelang Debat Pilkada, Gibran Gelar Simulasi dan Bajo Ikuti Webinar
Viral Wali Kota Semarang Ngeband Tanpa Masker, Begini Tanggapannya
Dilaporkan ke Bawaslu, Akhyar Nasution Bantah Kampanye Libatkan Anak-Anak
Mendagri Ajak Semua Pihak Jaga Potensi Kerawanan Selama Pilkada Serentak
"Karena materi gugatan yang diajukan ASA mengenai ijazah H Halim yang ranahnya bukan di PT TUN. Juga karena kinerja KPU yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Asep.
Sejak awal digugat, Asep tidak merasa khawatir karena kliennya tidak bersalah. Apalagi gugatan terhadap kliennya dinilai tidak sesuai kenyataan.
"Alhamdulillah ini adalah kemenangan masyarakat Kuansing yang memang mendambakan sosok pemimpin seperti pak H Halim. Dan ini tidak terlepas dari doa-doa mereka," ucap pengacara kondang di Riau itu.
Sementara itu, Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi juga membenarkan kemenangannya dari gugatan dari salah satu pasangan calon Bupati Kuansing dan wakilnya.
"Alhamdulillah sidang gugatan PT TUN Medan sudah selesai. Dan kita menang," kata Irwan.
Sidang putusan perkara gugatan tim ASA, pada Selasa sekitar pukul 11.30 WIB. Irwan bersama anggota KPU Kuansing Wawan Ardi, Yeni Gusnely ikut menghadiri sidang putusan di PT TUN Medan tersebut.
"Kami mengikuti sidangnya. Saat ini kami masih menunggu salinan putusannya dari PT TUN Medan," jelasnya.
Dalam SK KPU Kuansing tersebut, kata Irwan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Halim-Komperensi ikut ditetapkan. Namun, paslon ASA melalui kuasa hukumnya merasa keberatan dengan ditetapkan pasangan Halim-Komperensi sebagai calon.
Mereka memandang soal ijazah paket C milik Halim belum tuntas. Padahal, lanjut Irwan, KPU Kuansing sudah melakukan tahapan sesuai prosedur.
"Termasuk melakukan berkas persyaratan seluruh pasangan calon," tandasnya.
Untuk diketahui saat ini Halim menjabat sebagai Wakil Bupati Kuansing. Dia maju lagi sebagai calon Bupati Kuansing berpasangan dengan Komperensi. Sedangkan dari petahana, Bupati Kuansing Mursini menggaet Indra Putra sebagai calon wakilnya.
Adapun para paslon di Pilkada Kuansing 2020 yakni pasangan Andi Putra-Suhardiman Amby mendapatkan nomor urut 1, pasangan Mursini-Indra Putra mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan H Halim-Komperensi mendapatkan nomor urut 3.
(mdk/cob)