Sengketa Sriwedari memanas, Pemkot Solo masih menunggu keputusan MA
Sebelumnya, Pemkot Solo berharap sengketa ini diselesaikan secara damai buka lewat jalur hukum.
Sengketa lahan Sriwedari, Solo hingga awal 2016 ini belum ada titik temu. Sikap ahli waris RMT Wirjodiningrat tetap tegas, mengancam akan kembali melayangkan surat permohonan eksekusi lahan seluas 9,9 hektar tersebut.
Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, belum menyiapkan opsi baru alias memilih menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkaman Agung (MA) hingga berkekuatan hukum tetap. Sikap tersebut dikemukakan Pelaksana Harian (Plh) Penjabat (Pj) Wali Kota Solo, Budi Yulistianto.
"Kami tetap pada pendirian awal, menunggu keputusan hasil PK dari MA. Sikap ini meneruskan apa yang sudah dilakukan wali kota sebelumnya dan Pj wali kota. Surat permohonan penundaan eksekusi kan juga sudah dikirimkan ke PN oleh Pj wali kota," ujar Budi, Jumat (8/1).
Budi menegaskan, pihaknya tidak akan mengirimkan permohonan surat penundaan eksekusi lagi. Terkait proses eksekusi yang akan tetap dilakukan, Budi enggan berkomentar. Dia berdalih secara hukum, proses eksekusi harus melalui mekanisme.
Kabag Hukum dn HAM Setda Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim menambahkan Pemkot akan menyerahkan sepenuhnya keputusan eksekusi tersebut ke PN Solo. Pemkot Solo, lanjut dia, telah melayangkan permohonan penundaan eksekusi sambil menunggu putusan PK.
Sebelumnya, PN Solo menyatakan siap mengeksekusi tanah Sriwedari atas permohonan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Meskipun upaya hukum tersebut membutuhkan waktu dan berbagai pertimbangan. Meskipun secara normatif, eksekusi bisa dilakukan karena tahapan pra eksekusi dilakukan.
"Kami tidak mau terburu-buru melaksanakan eksekusi karena bisa berdampak luas secara sosial. PN Solo justru berharap ada penyelesaian di antara kedua pihak di luar proses hukum untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Pjs Pejabat Humas PN Solo, Winarto.