Seorang CEO dan Penceramah Datangi Gedung KPK, Diperiksa Dalam Kasus Apa?
Total empat orang diperiksa KPK hari ini terkait sebuah kasus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo (RNW) alias Haji Romo alias Haji Robert. Dia diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
- Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 25,22 Juta Orang per Maret 2024
- Perusahaan Teknologi ini Beri Banyak Kesempatan Perempuan Duduk di Jajaran Kepemimpinan
- Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
- Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Berdasarkan pantauan, Haji Romo telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Sesaat sebelum memasuki gedung, pria berbadan gempal itu enggan berbicara kepada wartawan. Dia memilih langsung masuk ke lobby gedung.
Dia kemudian duduk di kursi merah untuk menunggu giliran diperiksa oleh penyidik.
Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut ada pemeriksaan terhadap RNW terkait kasus TPPU eks Gubernur Malut itu. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini Kamis (1/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," ucap Tessa dalam keterangannya, Kamis (1/8).
Selain dia, ada beberapa empat saksi lain yang diperiksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satunya seorang penceramah yakni Andi Muktiono, lalu seorang karyawan BUMN Erni Yuniati.
Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochamamad Yasin; dan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM Luthfan Harisan Jihadi.
Dalam perkara ini, Kasuba telah didakwa atas kasus gratifikasi izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara.
Dia diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.