Seorang Napi di Palembang Kendalikan 10 Kg Sabu dari Lapas Mata Merah
Dari pemeriksaan sementara, sabu itu masuk dari luar negeri dan dikirim ke Sumsel untuk disebar ke beberapa daerah. Seperti biasa, sabu yang diamankan dibungkus menggunakan kemasan teh asal China.
Seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Mata Merah Palembang, AN, diketahui mengendalikan narkoba dalam jumlah besar. Tak tanggung-tanggung, dia mampu menyuruh anak buahnya mengedarkan 10 kilogram sabu.
Keterlibatan AN terungkap setelah dua anak buahnya ditangkap polisi saat mengirim pesanan. Kedua pelaku adalah AF dan YH yang semuanya tinggal di Kecamatan Sukarami Palembang.
Kedua tersangka diamankan polisi beserta barang bukti, Jumat (11/3). Mereka bermaksud menyebar sabu tersebut ke Palembang dan Penukal Abab Lematang Ilir.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi di pabrik Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, AN diketahui sebagai bandar dan masih mengendalikan narkoba dari lapas. Dia memerintahkan anak buahnya mengambil dan mengirim narkoba ke tempat tujuan.
"AN napi di Lapas Merah Mata, dia mengendalikan narkoba melalui kaki tangannya," ungkap Rudi, Rabu (16/3).
Dari pemeriksaan sementara, sabu itu masuk dari luar negeri dan dikirim ke Sumsel untuk disebar ke beberapa daerah. Seperti biasa, sabu yang diamankan dibungkus menggunakan kemasan teh asal China.
"Kami masih kembangkan untuk mengungkap jaringannya dan keterlibatan napi lain, koordinasi dengan pihak lapas kami lakukan," ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Bambang Haryanto mengatakan, kasus ini tengah diselidiki tim yang dibentuk. AN bisa saja diberikan penambahan masa tahanan jika terbukti terlibat.
"Saksinya jelas ada dan tegas. Yang bersangkutan diperiksa dulu," kata dia.
Baca juga:
Narkoba dalam Sabun Ditemukan di Lapas Banyuwangi, Diduga Pesanan Terpidana
11 Bandar Narkoba Penghuni Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan
Atur Transaksi 9 Kg Sabu di Riau, 3 Napi Lapas Cipinang Dijatuhi Hukuman Mati
Sabu 16,8 Kg Senilai Rp17 Miliar Dikendalikan dari Lapas Gagal Beredar di Samarinda
Modus Penyelundupan Narkoba di Rutan Solo, Jeruk Berisi Sabu Dilemparkan dari Luar
Dimasukkan ke Botol Sabun, Sabu dan Pil Koplo Diselundupkan Napi ke Lapas Tulungagung