Sepak Terjang Epson Nirigi Pemasok Senjata Api dan Amunisi KKB yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz
Epson tergabung adalam kelompok KKB Kodap III Ndugama, pimpinan Egianus Kogoya
Epson ditangkap saat terlihat di hotel tempat dilakukannya rekapitulasi suara.
- Kapten Sepakbola Sumut Dikeroyok Tim PON Papua Barat, Ternyata Ini Penyebabnya
- Sepak Terjang Sindikat Pembobol ATM Sekitar Soekarno-Hatta: Incar Tamu Hotel, Ajak Bisnis HP Lalu Kuras Duit Korban
- Sepak Terjang Petrus Pekei, Komandan KKB Dokoge-Paniai yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz
- Segera Disidang, Ini Tampang Epson Nirigi Anak Buah Egianus yang Pasok Senjata & Amunisi ke KKB
Sepak Terjang Epson Nirigi Pemasok Senjata Api dan Amunisi KKB yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz
Satgas Ops Damai Caetenz-2024 menangkap anggota KKB, Epson Nirigi di Mimika. Epson berperan sebagai penyuplai amunisi dan senjata api kepada kelompok KKB Kodap III Ndugama, pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Epson ditangkap di Hotel Lavela In, Mimika.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno menjelaskan, sebelum ditangkap Epson pernah terlibat sejumlah aksi kriminal di Papua. .
"Perlu diketahui bersama bahwa anggota KKB, Epson Nirigi, mempunyai catatan kriminal dalam ketelibatanya dengan kasus-kasus sebelumnya seperti ikut serta dalam menyuplai amunisi dan senjata api kepada KKB kelompok Egianus Kogoya," kata AKBP Bayu Suseno.
Kasatgas Humas menambahkan, berdasarkan kesaksian Musianus Mijile, kepala distrik kenyam, Kabupaten Nduga dan Yomse Lokbere, KKB komandan Pos Matoa, bahwa Epson pernah dihubungi oleh kepala distrik Kenyam agar diberikan Rp30 juta sebagai upah untuk mencarikan amunisi kepada Egianus Kogoya.
Selanjutnya, pertemuan Epson dengan Kepala Distrik Kenyam, Musianus Mijile terjadi pada tahun 2021 dan dari pertemuan itu diserahkan Rp30 juta.
"Untuk Musianus Mijele kepala distrik Kenyam telah diamankan tanggal 30 April 2023 dan Yomse Lokbere telah diamankan tanggal 6 April 2023 lalu," kata AKBP Bayu Suseno.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Musianus dan Yomse yakni 1 (satu) pucuk senjata api laras Panjang, 1 (satu) pucuk senjata api pelontar, 1 (satu) pucuk senjata api pistol, 10 (sepuluh) magazen CAL 5.56, 1 (satu) buah magazen Cal 7.62, 3 (tiga) buah magasen pistol, 311 (tiga ratus sebelas) butir amunisi tajam cal 5.56 mm.
Kemudian 34 (tiga puluh empat) butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm, 4 (empat) butir amunisi tajam cal 3,2 auto mml, 17 (tujuh belas) butir amunisi tajam cal 38 spc mm, 13 (tiga belas) butir amunisi tajam al 7,62 x 33 mm, 8 (delapan) butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm, 17 (tujuh belas) butir amunisi tajam cal 9 mm, 8 (delapan) butir amunisi hampa cal 5.56, 3 (tiga) buah teropong Panjang, 1 (satu) buah teropong pendek dan 1 (satu) buah teropong siang (dua mata).
Perlu diketahui bahwa Musianus sedang menjalani hukuman usai divonis 2 tahun penjara pada 23 Januari 2023. Sedangkan Yomse dihukum 3 tahun 8 bulan penjara usai dijatuhkan vonis pada 31 Oktober 2023.