Sepak Terjang Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bawa Sabu & Ekstasi Senilai Rp 85 M, Dijanjikan Upah Rp20-Rp200 Juta
Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Sebanyak 88, 869 Kg narkotika jenis sabu dan 2.100 butir ekstasi disita polisi dari tangan anak buah gembong mafia narkoba, Fredy Pratama. Polisi pun meringkus dua orang pria berinisial ABM dan YDS yang berperan sebagai kurir narkoba.
- 'Paman' Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
- Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Bikin Jaringan Baru, Wanita Ini Jadi Pengendali
- Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
"Dua tersangka ini berinisial ABM, warga Kota Bandung yang tinggal kontrak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Lalu tersangka YDS, warga Pelangkaraya, Kalsel," kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, Selasa (23/7).
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan ke polisi pada 13 Mei 2024. Laporan itu menyebut akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP (Fredy Pratama).
"Kami kemudian mengetahui keberadaan tersangka ABM yang merupakan kaki tangan FP, sebagai tempat penyimpanan sabu dan ekstasi di Kalsel," ujarnya.
Kemudian polisi berhasil menangkap tersangka ABM di rumah kontrakan di Jalan A. Yani Kel. Tatah Pemangkih Laut, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Provinsi Kalsel pada Jumat (24/5).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 41 bungkus teh China berisi sabu seberat 43.562 gram dalam beberapa tas koper, tas ransel dan tas jinjing dan 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir extacy logo phillips warna biru dengan total 2.100 butir dengan berat 895,87 gram.
"Motif tersangka ABM yaitu untuk mendapatkan upah dari saudara FP sebesar Rp20 juta. Tersangka ABM ini merupakan residivis tahun 2017 lalu kasus yang sama," ujarnya.
Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan sebanyak 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu seberat 45 kg.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim," ujarnya.
Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional FP di wilayah Banjarmasin, Kalsel. YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.
Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, tambahnya, narkotika jenis sabu-sabu itu diperkirakan bernilai hingga Rp85 miliar.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.