Sepanjang 2014, 42 polisi di Jateng terlibat kasus pidana
"Kami berikan sanksi tegas terhadap anggota terbukti melakukan tindak pidana tanpa tebang pilih," kata Brigjen Slamet.
Selama tahun 2014, tercatat 42 polisi di jajaran Polda Jateng terjerat kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 anggota resmi diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat.
Para polisi nakal yang telah dipecat itu dinyatakan tidak layak mengemban tugas sebagai penegak hukum karena terlibat sejumlah kasus pidana. Di antaranya terlibat kasus narkoba, uang palsu, bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan lain-lain.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana tanpa tebang pilih," ungkap Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jateng, Brigjen Slamet Riyanto, dalam jumpa pers laporan akhir tahun di Aula Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/12).
Slamet menyatakan sepanjang 2014, sebanyak 447 anggota polisi di jajaran Polda Jateng melakukan pelanggaran disiplin. "42 Anggota di antaranya melakukan tindak pidana. Sedangkan yang sudah diberikan sanksi PDTH sebanyak 22 orang," katanya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 anggota bakal mengikuti sidang kode etik. "Sejauh ini sudah 38 anggota yang telah mengikuti sidang kode etik," ungkapnya.
Slamet membeberkan, sanksi tegas tersebut diberikan setelah melalui proses evaluasi internal berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oknum penegak hukum ini didominasi kasus narkoba.
Ada 14 kasus, 16 anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.