Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Polda Riau jajaran menetapkan tujuh tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhurla). Para tersangka merupakan perorangan yang membuka lahan dengan cara membakar.
- Hilang sejak Ikut Tawuran pada Malam Iduladha, Remaja Batang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan
- Bermimpi Lihat Ka'bah Berdua Tak Bisa Terwujud, Kakek Asal Riau Ini Ditinggal Wafat Istrinya Beberapa Hari Jelang Berangkat Haji
- Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
- Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
"Selama 2024, polres jajaran di Riau menangani tujuh kasus dengan tujuh tersangka. Mereka membuka lahan dengan membakar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (2/8).
Nasriadi menjelaskan, luas lahan terbakar mencapai 1.500 hektare. Kasus itu ditangani oleh Polres Dumau, Polres Rokan Hilir (Eohil) dan Polres Bengkalis. Dumai 2 kasus, Rohil 3 kasus dan Bengkalis 2 kasus.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti korek api dan alat pembakar lainnya. Di antara para tersangka, berkasnya sudah ada P-21 atau lengkap dan ada dalam proses penyidikan.
"Sampai saat ini baru tersangka perorangan yang membuka kebun, dengsn tujuh tersangka. Belum didapat tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi," jelas Nasriadi.
Selain luas lahan 1.500 hektare yang proses penyidikan, masih ada luasan lahan lain yang terbakar di Riau. Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pembakaran.
Nasriadi mengungkapkan kebakaran terjadi karena faktor alam dan manusia, yang dilakukan dengan sengaja atau tidak.
Polda Riau dan Polres jajaran, lanjut Nasriadi, akan terus melakukan pemantauan. Bila ditemukan titik api, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan pendinginan.
Nasriadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
"Ini sangat rawan dan berbahaya bagi alam, lingkungan dan manusia," kata Nasriadi.
Terkait kebakaran 20 hektare lahan di kawasan HGU PT Permata Hijau Indonesia (PHI), Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Nasriadi menyebutkan masih melakukan penyelidikan.
"Kita akan cari penyebabnya. Jika ada kesengajaan perusahaan akan kita tindak, jika masyarakat juga kita tindak," tegas Nasriadi.
Nasriadi menyebut, pihak perusahaan sudah diimbau agar siap siaga tanggap Karhutla. "Jadi mereka juga mem-backup kita. Berapa radius kilometer dan berapa radius kita tugas kita," pungkas Nasriadi.