Serang polisi dengan celurit, tiga bandit sadis tewas ditembak
"Karena situasinya membahayakan anggota, kita terpaksa menembakkan senjata dan mengenai dada pelaku," kata Sumar.
Tiga pelaku pencurian motor (ranmor) yang kerap menjarah di sepanjang Jalan Merr, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya berakhir di ujung pelor anggota Tim Crime Hunter Unit Jatanum Polrestabes Surabaya, Rabu (24/9).
Tiga pelaku ini, dikenal penjahat sadis karena kerap melukai korban-korbannya dengan senjata tajam sebelum merampas kendaraannya.
Para pelaku yang terpaksa ditembak mati polisi sekaligus itu merupakan warga Dusun Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura. Mereka adalah Ubai Dilah alias Farhat (26), Muhamad Rosul alias Fahris (28) dan Bledug (30).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, mengatakan sebelum kejadian sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (23/09) anggota Jatanum melaksanakan gelar patroli di kawasan Jalan Merr.
Saat di Jalan Ir Sukarno, kawasan Jalan Merr, petugas melihat dan mencurigai laju kendaraan Yamaha Vixon Nopol S-4883 ER, yang ditumpangi berboncengan oleh tersangka Fahris dan Farhat.
Saat dilakukan cek Nopol secara online, ternyata Nopol Yamaha Vixon itu palsu, anggota-pun menghentikan laju kendaraan dua tersangka.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, tiba-tiba datang mobil Honda Oddesey warna biru Nopol B 2677 JC dari arah selatan. Mobil tersebut langsung menabrak motor anggota hingga terjatuh.
Setelah itu, si pengemudi Oddesey itu turun sambil mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis clurit ke arah petugas. Si pengemudi Oddesey itu adalah tersangka Bledug.
Mengetahui rekannya menyerang polisi dengan clurit, Farhat dan Fahris juga mengeluarkan pisau dan ikut menyerang petugas.
"Ketiga pelaku terpaksa kita tindak tegas, karena saat dilakukan penangkapan, mereka menyerang petugas dengan senjata tajam. Karena situasinya membahayakan anggota, kita terpaksa menembakkan senjata dan mengenai dada pelaku," terang Sumaryono.
Dari tangan pelaku yang kini sudah dievakuasi ke Kamar Mayat RSUD dr Soetomo Surabaya itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vixon, satu unit mobil Honda Oddesey, satu unit kunci T, empat HP milik pelaku, sebilah celurit, dua bilah pisau penghabisan dan satu KTP atas nama Ubaidillah serta satu SIM "C" atas nama Muhammad Rosul.