Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL asal Nias Didakwa Pasal Berlapis
Pada keluarga Iwan, Serda Adan seolah meyakinkan bahwa korban sudah lolos dan sedang menjalani pendidikan di Padang. Padahal kenyataanya, Iwan sudah tewas.
Serda Adan Aryal Marsal menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, hari ini Rabu (14/8). Serda Adan diketahui membunuh casis TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (22) pada 2022 silam.
Pembunuhan dilakukan setelah sebelumnya Iwan dijanjikan bisa lolos seleksi TNI. Pada keluarga Iwan, Serda Adan seolah meyakinkan bahwa korban sudah lolos dan sedang menjalani pendidikan di Padang. Padahal kenyataanya, Serda Adan dibantu Muhammad Alvin telah membunuh Iwan.
- Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias
- Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Saksi Cerita Detik-Detik Eksekusi Korban Bersama Serda Adan
- Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
- 1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang
Pantauan merdeka.com, sidang untuk perkara dengan nomor 60-K/PM.I
03/AL/VIII/2024 dimulai pukul 13.30 Wib. Tampak Serda Adan mengenakan pakaian dinasnya.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim, Hakim Anggota Mayor Chk Asep Hendra dan Mayor Laut H Hendi Rosadis. Kemudian Panitera Pengganti Pelda Surya Dinata dengan oditur Letkol Chk Salmon Balubun.
Oditur kemudian membacakan dakwaan untuk Serda Adan. Dalam dakwaannya, dia dikenakan pasal berlapis.
"Kami dakwakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP terkait dakwaan primer," kata Salmon Balubun.
Serda Adan juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Kemudian dakwaan ketiga pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai menyembunyikan kematianya.
Atas dakwaan tersebut, Serda Adan mengajukan eksepsi. Sidang Dilanjutkan 21 Agustus 2024.
"Hari ini baru selesai dengan pembacaan surat dakwaan dan sidang dilanjutkan pada 21 Agustus 2024 karena kami mintak waktu untuk menyiapkan tangapan eksepsi yang akan dibaca nantinya," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 Desember 2022 silam di Sawahlunto, Sumatera Barat dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan kemudian mayat korban dibuang kejurang.
Mirisnya, usai membunuh Serda Adan malah menipu keluarganya bahwa Iwan berhasil lolos TNI dan sedang menjalankan pendidikan hingga meminta uang tembusan kepada kelurga korban dengan dalih telah berhasil meluluskan Iwan. Kondisi Iwanpun baru diketahui keluarganya usai lebih dari satu tahun wafat.