Serikat Pekerja Bekasi Buka Posko Aduan THR
Suparno meminta segenap perusahaan menaati kebijakan pembayaran THR sesuai yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI agar tidak ada buruh yang dirugikan.
Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dibuka oleh Serikat Pekerja Bekasi, Jawa Barat. Posko akan menampung aspirasi pekerja terkait pembayaran THR dari perusahaan yang tidak sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
"Segera kita buka posko pengaduan, kita dampingi pekerja yang dirugikan perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bekasi Suparno, seperti dikutip Antara, Jumat (16/4).
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Suparno meminta segenap perusahaan menaati kebijakan pembayaran THR sesuai yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI agar tidak ada buruh yang dirugikan.
Dia menyebut Surat Edaran Kemnaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh menutup celah perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau mencicil.
Perusahaan yang memutuskan membayar secara bertahap, kata dia, terlebih dahulu harus mengantongi kesepakatan dengan pekerja.
"Artinya perusahaan tidak serta merta langsung mencicil sebab kalau perusahaan mencicil tanpa kesepakatan akan ada sanksi pidananya," katanya.
Suparno mengaku belum ada pembicaraan antara pekerja dengan pengusaha di daerahnya setelah dikeluarkannya surat edaran terkait pembayaran THR tahun ini namun pada prinsipnya pengusaha terikat pada regulasi tersebut.
"Selama ini yang jadi persoalan itu, karena regulasi memberi celah. Tetapi untuk tahun ini perusahaan juga sudah paham karena bahasanya Menteri Tenaga Kerja sudah jelas. Termasuk imbauan dari Presiden Joko Widodo bahwa THR jangan dicicil karena sudah ada kompensasi yang lebih kepada pengusaha, mulai dari pajak dan sebagainya," ucapnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan ada tiga klasifikasi perusahaan terkait pembayaran THR yakni perusahaan yang mampu membayar secara penuh atau perusahaan kelas atas, setengah mampu bayar (kelas menengah), dan tidak mampu bayar (perusahaan kelas bawah).
"Yang jadi masalah perusahaan menengah ke bawah karena pada umumnya mereka menginduk ke perusahaan-perusahaan besar. Jadi kalau perusahaan besar produksinya sedikit, yang di bawah otomatis sedikit. Ini yang jadi masalah bagi perusahaan yang tidak mampu, karena pasti sulit untuk memenuhi pembayaran THR," katanya.
Di Kabupaten Bekasi, kata dia, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, ada 7.100 perusahaan di daerah itu. Dari jumlah itu, perusahaan kelas bawah diperkirakan berjumlah sekitar 30 persen dari total keseluruhan perusahaan.
Selama pandemi Covid-19, sektor usaha yang diperkirakan bakal mampu membayar THR buruh secara penuh merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan dan obat-obatan.
Di luar sektor kesehatan dan obat-obatan, diprediksi masih akan ada negosiasi antara buruh dan pengusaha untuk mencari jalan tengah terkait pembayaran THR di tahun ini.
"Usaha tertentu sudah mulai bagus, contohnya bidang kesehatan. Saya kebetulan bergerak di bidang kesehatan, itu jauh lebih baik dari sebelum pandemi. Jadi, saya pasti memberi THR secara penuh," kata Sutomo.
Baca juga:
Tips Kelola THR Jadi Alternatif Investasi Jangka Panjang
Direktur Pengupahan Kemenaker: Pengusaha Harus Berani Bayar Penuh THR Buruh
KSPSI Datangi Istana, Minta Buruh & Pengusaha Terlibat dalam Satgas THR
Pimpinan DPR Ingatkan Perusahaan Wajib Membayar THR Pekerja H-7 Sesuai Aturan
BPJS Watch Sebut Bakal Banyak Perusahaan Mangkir Bayar THR, Ini Alasannya
Ridwan Kamil Minta Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Buka Neraca Keuangan