Serka BP Dalam Kondisi Mabuk Saat Mengendarai Mobil dan Menabrak Briptu Andry
Pelaku yakni Serka BP menabrak Briptu Andry karena mengendarai mobil dalam kondisi mabuk. Bahkan, dia juga mangkir kerja pada saat kejadian itu.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, mengungkapkan fakta-fakta terbaru terkait pelaku penabrakan Briptu Andry Budi Wibowo yang tewas pada 17 September lalu.
Yogaswara mengatakan, pelaku yakni Serka BP menabrak Briptu Andry karena mengendarai mobil dalam kondisi mabuk. Bahkan, dia juga mangkir kerja pada saat kejadian itu.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa kejutan yang diberikan prajurit TNI kepada Kapolres Tuban? Kapolres Tuban tiba-tiba diangkat oleh para prajurit TNI sebagai bentuk perayaan yang meriah. Selain itu, kue ulang tahun yang seharusnya dipotong dan dibagi pun akhirnya mendarat ke wajah Kapolres dengan sangat belepotan.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
"BP mabuk, dia meninggalkan posnya saat piket," ujar Yogaswara saat dihubungi merdeka.com, Minggu (20/9).
Yogaswara mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Proses penyidikan masih terus dilakukan. Sementara ini, pelaku dijerat tiga pasal. Bila terdapat bukti-bukti baru, maka kemungkinan pasal yang disangkakan ke pelaku akan bertambah.
"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan pasal terhadap tersangka," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda 12 juta karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, Yogaswara menyebutkan, pelaku juga disangkakan pasal 312 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal 75 juta karena melakukan tabrak lari.
"Karena tabrak lari, pelaku juga dijerat Pasal 312 ayat (2) UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal 75 juta," ujarnya
"Kemudian dia meninggalkan Pos, maka dia dikenakan Pasal 118 KUHPM dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tambahnya.
Sebagai informasi, Briptu Andry Wibowo tewas setelah ditabrak lari oleh Serka BP yang merupakan Anggota TNI. Briptu Andry ditemukan tidak bernyawa di Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis pagi (17/9).
(mdk/noe)