Sertifikasi Halal MUI Berlaku Menjadi Empat Tahun
Dengan ketetapan baru ini, Niam meminta seluruh perusahaan bersertifikat halal segera mengurus konversi masa berlaku ketetapan hala
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) resmi mengubah masa berlaku ketetapan sertifikasi halal dari yang sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun.
"Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam webinar Program Terbaru LPPOM MUI yang digelar secara virtual dipantau dari Jakarta, Senin (31/5).
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Kenapa penting bagi konsumen Muslim untuk mengecek sertifikat halal MUI? Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
-
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar produk bisa mendapat sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses ProduksiBahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam.Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi.Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
Ia mengatakan regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntut perubahan masa berlaku. Keputusan ini tertuang dalam surat Kep-49/DHN-MUI/V/2021.
Selain itu, Niam mengatakan tata kelola baru ini merupakan bentuk setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja terkait regulasi baru mengenai masa berlaku sertifikat halal.
"Ini penting untuk dikonsolidasikan terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya yang memberikan regulasi baru secara administratif mengenai masa berlaku sertifikat halal," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Dengan ketetapan baru ini, Niam meminta seluruh perusahaan bersertifikat halal segera mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal.
"Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun sesegera mungkin," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari. Sementara bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari.
"Terima kasih kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal yang telah berkomitmen mengimplementasikan SJH (sistem jaminan halal)," tutupnya.
Baca juga:
Selama Pandemi Covid-19, Permintaan Sertifikat Halal MUI Meningkat
Wapres Ma'ruf Sebut Banyak Lembaga Sertifikasi Halal Minta Pengakuan dari Indonesia
Ma'ruf Amin Minta Sertifikasi Halal UMKM di Kawasan KIH Bisa Dipercepat
UMKM Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Begini Caranya
Jelang Lebaran, Kemenag-BPJPH Pelototi Rumah Potong Hewan
Proses Sertifikasi Jadi Tantangan dalam Pengembangan Industri Halal