Sertifikasi Profesi Insinyur, Gus Ipul: Percepatan Pembangunan Butuh SDM Andal
Gus Ipul saat membuka secara langsung kegiatan ini dalam sambutannya mengatakan adanya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang meningkat akan tuntutan profesionalisme dalam keandalan kinerja insinyur juga sebagai jaminan SDM yang mumpuni, insinyur harus memiliki sertifikat yang diakui keahliannya oleh negara.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kompetensi serta pentingnya sertifikasi Profesi Insinyur di Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) cabang Kota Pasuruan menggelar sosialisasi Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang keinsinyuran, bertempat di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (10/5).
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat membuka secara langsung kegiatan ini dalam sambutannya mengatakan adanya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang meningkat akan tuntutan profesionalisme dalam keandalan kinerja insinyur juga sebagai jaminan SDM yang mumpuni, insinyur harus memiliki sertifikat yang diakui keahliannya oleh negara.
-
Apa layanan yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Pasuruan? Pemerintah Kota Pasuruan melalui BPJS Kesehatan membuat inovasi baru dengan me launching loket pelayanan informasi dan portal Quick response untuk memaksimalkan pemberian informasi dan menangani pengaduan peserta di rumah sakit.
-
Apa yang menjadi bukti kejayaan Kota Pasuruan pada masa lampau? Beberapa ahli Rumah Daroessalam sebagai Chinese Architecture of Pasuruan. Bangunan ini jadi bukti kejayaan Kota Pasuruan sebagai Kota Bandar di Timur Jawa pada masa lampau.
-
Bagaimana pengalaman liburan di Pasuruan? Pasuruan adalah kota yang akan memberi pengalaman liburan seru dan menarik untuk Anda dan juga keluarga.
-
Bagaimana layanan informasi baru ini membantu masyarakat Pasuruan? Dengan adanya loket ini dapat memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan informasi secara akurat. “Harapannya loket ini dapat melengkapi fasilitas yang ada di rumah sakit. Sehingga masyarakat lebih tenang karena semua tercover mulai dari informasinya, loket ini juga sebagai ruang untuk menyampaikan keluhan masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Pasuruan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan di Kota Pasuruan? Guna menjamin keamanan dan mutu pangan siap saji yang beredar di masyarakat, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan berkolaborasi dengan BPOM menggelar pembinaan Gerakan Pangan Aman Pedagang Kreatif Lapangan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Pasuruan, Kamis (26/10).
-
Kenapa Pemerintah Kota Pasuruan meluncurkan layanan informasi baru ini? Dalam sambutannya Mas Adi menyampaikan, pemerintah harus memberikan layanan terbaiknya di bidang kesehatan, dimana kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat Kota Pasuruan.
"Pentingnya undang-undang ini disosialisasikan yakni untuk memotivasi teman-teman yang sudah memiliki gelar sarjana teknik untuk terus meningkatkan kemampuannya lewat proses sertifikasi. Dengan harapan, setelah itu, dapat membantu pembangunan di Kota Pasuruan," ucap Gus Ipul.
©2023 Merdeka.com
Profesi insinyur ini , lanjut Gus Ipul, menentukan kualitas pembangunan Kota Pasuruan. Pembangunan yang terus berjalan membutuhkan SDM di bidang tertentu yang bersertifikat sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019.
"Hal ini menjadi salah satu yang sangat penting karena profesi ini sangat menentukan kualitas pembangunan yang harus kita dorong dan tingkatkan SDM kita, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Percepatan pembangunan membutuhkan insinyur yang andal," tutur Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan bahwa masih banyak sarjana teknik yang belum mendapat sertifikat. Dirinya berharap, undang-undang dan peraturan pemerintah ini untuk dijadikan sebagai peluang karena undang-undang ini menjadi payung yang mengawal, melindungi dan menjadi arah ke depan.
"Mari undang-undang ini kita jadikan peluang untuk kita terutama profesi insinyur karena pada undang-undang ini, sudah ada payung yang mengawal dan melindungi, serta menjadi arah kita ke depan, Tentu, sertifikat ini bisa dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tantangan untuk bisa memperoleh sertifikat ini yaitu perlu usaha dan semangat yang tinggi, terlebih yang menentukan sertifikat ini dari pusat," ucap Gus Ipul.
©2023 Merdeka.com
Di tempat yang sama, Ketua PII cabang Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari, dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kewajiban memiliki surat tanda register insinyur (STRI) bagi para insinyur yang melaksanakan praktik keinsinyuran.
"Sesuai dengan amanat Undang – Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP No. 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran bahwa Setiap Insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)," kata Dyah.
Hadir dalam forum sosialisasi tersebut, Wakil Walikota Pasuruan, Ketua PII wilayah Jawa Timur, para rektor akademisi, perwakilan BUMN, asosiasi jasa konstruksi, serta kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
(mdk/hhw)