Sertu SP Terancam Penjara 5 Tahun Setelah Diduga Aniaya Warga di Jaktim
Herwin menegaskan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji tetap menegakkan disiplin bagi prajurit/ASN di Jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, Sertu SP yang merupakan Babinsa 1 Kelurahan Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB terancam hukuman lima tahun penjara. Diketahui, Sertu SP diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Indra Hatta alias Ojos.
"Penganiayaan yang dilakukan Sertu SP akan dikenakan tuntutan dengan pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP (penganiayaan diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, apabila yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara 5 tahun)," kata Herwin dalam keterangannya, Senin (23/8).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
Herwin menyebut, untuk kasus dugaan penganiayaan itu sendiri sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang yakni korban Ojos dan juga Mery Sundapa.
"Dalam penyidikan kasus yang telah dilakukan oleh Pomdam Jaya pada tanggal 20 Agustus 2021, Kodam Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yaitu Indra Hatta alias Ojos selaku korban penganiayaan," sebutnya.
"Mery Sundapa dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan terhadap Sertu SP Babinsa 1 Kelurahan Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB," sambungnya.
Herwin menegaskan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji tetap menegakkan disiplin bagi prajurit/ASN di Jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran.
"Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," tutupnya.
Baca juga:
Viral Video Petugas Pukul Warga di Buleleng, Ini Penjelasan TNI
2 Anggota TNI Penganiaya Bocah di Rote Ndao Bisa Terancam 5 Tahun Penjara
2 Anggota TNI Penganiaya Bocah di Rote Ndao Ditahan
VIDEO: Sosok Taruna Pelayaran Rendahkan Pangkat Tamtama TNI AD
Taruna Pelayaran Kecilkan Tamtama TNI soal Pangkat dan Gaji, Begini Ujungnya
Anggota TNI Penganiaya Bocah di Rote Ndao Diperiksa Denpom Kupang