Sesal Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 Miliar Dalam Kasus BTS Kominfo: Ini Perkara Pertama dan Terakhir Saya
Hal itu disampaikan Qosasi dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Hal itu disampaikan Qosasi dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
- Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
- Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya
- Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
- Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo
Sesal Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 Miliar Dalam Kasus BTS Kominfo: Ini Perkara Pertama dan Terakhir Saya
Mantan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengakui kesalahannya yang tidak mengembalikan uang Rp40 miliar hasil memeras Kominfo dalam proyek korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul Qosasi mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
Hal itu disampaikan Qosasi dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Pengakuan Achsanul Qosasi
"Jika kekhilafan saya itu dianggap suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkannya dan saya siap menerima keputusan yang seadil-adilnya," kata Qosasi sambil membacakan nota pembelaannya di ruang sidang.
"Saya belum pernah dihukum pidana. Perkara ini pertama dan terakhir bagi diri saya," sambung Qosasi.
Qosasi mengaku baginya sudah cukup berat harus menerima ganjaran karena dianggap terlibat dalam kasus korupsi. Bukan cuma hukuman fisik saja yang harus ditanggung, tetapi juga hukuman secara sosial.
"Pada dasarnya saya sudah menjalani hukuman, baik hukuman fisik maupun hukuman sosial dan juga hukuman ekonomi. Yahh paling berat bagi saya adalah hukuman sosial yang sudah saya terima bersama keluarga saya," imbuh Qosasih.
Qosasi kemudian menyinggung yang memiliki tanggungan keluarga serta 450 pegawai yang terdiri dari karyawan dan ustaz di pondok pesantren yang tengah dikelolanya. Serta beberapa kegiatan sosial yang digelutinya.
Hanya saja, bila akhirnya harus berstatus sebagai narapidana, Qosasi mengaku cukup sulit untuk menjalani di sisa akhir hidupnya.
"Jaka khilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan saya pasrahkan kepada yang mulia majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Namun jika kesalahan saya ini dianggap sebagai suatu kehidupan saya mohon kepada hakim untuk memaafkan saya," pungkas terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi.
Jaksa menilai Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Achsanul Qosasi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Denda Rp500 Juta
Selain dituntut lima tahun, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda juga kepada Achsanul Qosasi.
"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar R500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama enam bulan," ujar jaksa.