Setahun Pelarian Randi si Pencuri Motor Berakhir saat Jemput Istri Jualan Takjil
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-47/II/2019/Res LLG/Sek Llg Timur tanggal 27 Februari 2019.
Setahun buron, Randi Ramadhoni alias Dedek (32) ditangkap polisi saat menjemput istri berjualan takjil. Dia adalah pelaku pencurian sepeda motor temannya saat sama-sama menjadi pegawai hotel.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-47/II/2019/Res LLG/Sek Llg Timur tanggal 27 Februari 2019.
-
Apa yang Wulan Guritno lakukan di Pantai Pecaron? Dalam pose mengenakan gaun mini yang berpotongan flowy, Wulan Guritno berhasil mencuri perhatian netizen dengan penampilannya yang terlihat sangat muda dan segar. Sambil menikmati pemandangan yang memukau di sekitarnya, bintang film "JAKARTA VS EVERYBODY" ini juga memamerkan body goals-nya.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kenapa Wulan Guritno melakukan pemotretan di Pantai Pecaron? Penasaran dong seperti apa foto-fotonya? Inilah penampilan terbaru dari Wulan Guritno ketika ia menjalani sesi pemotretan di Pantai Pecaron, yang berlokasi di Kebumen, Jawa Tengah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Dia diringkus tanpa saat menjemput istrinya usai berjualan takjil di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (6/5) malam.
"Pelaku adalah buronan selama satu tahun ini. Dia mencuri sepeda motor temannya dan kami ketahui keberadaannya tadi malam," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan, Kamis (7/5).
Dia menjelaskan, pencurian itu terjadi saat pelaku masih bekerja sebagai housekeeping Hotel Burza Lubuklinggau, 26 Februari 2019 malam. Dia mengambil kunci kontak korban jenis Honda Scoopy warna putih nomor polisi BG 5383 GAB lalu pergi dan tak lagi bekerja di tempat itu.
"Pelaku dan korban sama-sama kerja di hotel itu. Korban curiga karena pelaku tak lagi bekerja dan melapor ke polisi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga:
Apes, Leo Tepergok Penjaga Sekolah saat Mencuri Ratusan Buku Pelajaran
Tiga Kali Berbuat Kriminal, Napi Asimilasi dari Lapas Samarinda Ditembak
Napi Asimilasi Beraksi, Duit Rp 675.000 & 11 Bungkus Rokok Hasil Curian Disita
Pura-Pura jadi Petugas Tower, Maling Gasak 40 Kg Baterai BTS Senilai Rp2 M
Modus Pecah Kaca, Rampok Bersenpi Beraksi di Sawangan, Sempat Duel dengan Korban
Kaca Mobil Dipecah, Dokter Tirta Kehilangan Laptop dan Uji Coba APD