Setara Institute Nilai Pemerintah Belum Menjamin Kebebasan Beragama
Jauh lebih penting dari itu, menurut pengagum Pramoedya Ananta Toer itu kebebasan beragama harus diterjemahkan dalam kebebasan melakukan praktik keagamaannya.
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menekankan bahwa kebebasan beragama di Indonesia seharusnya bukan hanya ditunjukkan dengan kolom agama yang beragama di KTP. Jauh lebih penting dari itu, menurut pengagum Pramoedya Ananta Toer itu kebebasan beragama harus diterjemahkan dalam kebebasan melakukan praktik keagamaannya.
"Jadi kalau seseorang menganut agama itu cukup, tapi kebebasan lainnya seperti kebebasan berekspresi, kebebasan menjalankan keyakinannya termasuk membangun rumah ibadah menjadi persoalan," kata pria yang akrab disapa Ciko ini dalam sebuah Diskusi di Kantor Setara Institute, Jakarta, Sabtu (21/12).
-
Bagaimana NU memandang ucapan selamat Natal? Dalam perspektif NU, mengucapkan selamat natal bukanlah tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam asalkan dilakukan dengan niat tulus untuk mempererat hubungan antar umat beragama.
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan Krisdayanti merayakan ulang tahunnya? Selain menjadi diva dan anggota dewan, Kris Dayanti kini telah menjadi nenek bagi dua cucu cantik yang menggemaskan, Ameena & Azura. Fotonya Saat Momong Cucu-Cucunya Viral di Media Sosial Kris Dayanti sering disebut sebagai salah satu nenek tercantik.
-
Apa yang dirayakan dalam puisi Natal ini? Natal adalah saat untuk merayakan kasih sayang, saling berbagi, dan mengenang kelahiran Sang Penebus.
-
Siapa yang bisa diajak untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan amal? Liburan Natal adalah waktu yang tepat untuk berbagi kebahagiaan. Berpartisipasi dalam kegiatan amal, seperti memberikan bantuan kepada yang membutuhkan atau menjadi sukarelawan di lembaga amal setempat.
Ciko dalam hal ini melihat bahwa pemerintah cenderung abai terhadap kebebasan lainnya, termasuk kebebasan dalam menjalankan ibadah umat minoritas.
"(Pemerintah) Cenderung mengakomodir tuntutan dari kelompok yang besar. Padahal negara seharusnya berdiri di atas semua golongan, bersikap adil pada semua," tegas dia.
Masalah lainnya juga adalah kemalasan negara untuk menggali solusi yang mengakomodir semua golongan. "Negara gagal menjalankan fungsinya sebagai mediator dan fasilitator," ungkap Ciko.
Larangan Perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya
Komentar Ciko ditunjukkan atas tindakan intoleransi yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya. Di mana Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya dituding bertindak intoleran kerena melarang umat Kristen melakukan perayaan Natal di wilayah administratifnya.
Menurut Manager Program Pusaka Foundation Padang, Sudarto pelarangan tersebut terjadi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Sudarto mengaku pihaknya merasa menyesal atas pembangunan opini yang dilakukan oleh Pemda setempat yang merasa tidak melakukan pelarangan ibadah.
"Utamanya melalui pernyataan-pernyataan Kabag Humas Kabupaten Dharmasraya. Sementara substansi pemenuhan atas hak melaksanakan ibadah dan perayaan Natal bersama-sama bagi umat Katolik di sana tetap tidak terpenuhi," jelas dia dalam sebuah acara diskusi di Kantor Setara Institute, Jakarta, Sabtu (21/12).
Sudarto menerangkan bahwa pelarangan tersebut telah terjadi sejak 22 Desember 2017 yang merupakan imbas dari dikeluarkan Surat Wali Nagari Sikabau bernomor 145/1553/Pem-2017. Surat tersebut ditunjukkan kepada Ketua Stasi Santa Anastasia, Maradu Lubis yang isinya tidak mengizinkan kegiatan perayaan Natal 2017 dan perayaan Tahun Baru 2018 di sana.
Saat itu, kata Sudarto pihak Maradu mengajukan surat izin ibadah kepada Pemda setempat. Namun surat langsung dijawab oleh Wali Nagari Sikabau.
"Yang isinya menyatakan berdasarkan rapat pemerintahan Nagari Sikabau, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, BAMUS, dan pemuda Sikabau tidak mengizinkan kegiatan dimaksud dilaksanakan," jelas dia.
Akhirnya, kata Sudiarto pihak Maradu mengadu kepada Komnas HAM. Komnas HAM sempat mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk mengizinkan perayaan ibadah tersebut. Namun sampai saat ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.
Pihak Pemda hanya memberikan solusi yang bersifat parsial. Yakni dengan meminta mereka beribadah di Sawahlunto yang jaraknya puluhan kilometer.
"Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan menyediakan kendaraan bagi mereka. Tapai masalahnya dalam pelaksanaannya kendaraan tersebut kerap kali tidak ada. Waktu awal-awal saja," katanya.
Pihak Maradu tidak patah arang, dia kembali mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya pada Desember 2019 ini. Namun dibalas dengan pernyataan keberatan oleh Pemda Dharmasraya.
Gunakan Politik Kerukunan
Sudarto menuding Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggunakan politik ala Orde Baru. Di mana tindakan maupun pembiaran intoleransi dilakukan dengan dalih menjaga ketertiban masyarakat. Istilah ini dikenal dengan Politik Kerukunan atau Harmonizing Politics.
"Jadi seakan-akan kalau ada umat non Islam beribadah menimbulkan ribut seakan-akan mereka yang menimbulkan keributan itu. Padahal kelompok-kelompok intoleran kemudian yang menjadi korban adalah orang yang beribadah dengan menuduh memancing kericuhan," tegas Sudiarto.
Politik kerukunan ini, kata dia, direkayasa untuk menyenangkan kubu mayoritas. Dan membuat kelompok kecil mengalah agar kubu mayoritas tidak ribut.
Pusaka Foundation Padang, kata Sudarto dalam hal ini meminta pihak pemerintah memberikan solusi dengan tidak bertindak intoleran. Terlebih lagi perayaan Natal 2019 sudah menghitung hari.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sambut Natal, Kereta Wisata di Kolombia Dipasangi Lampu Warna-Warni
Sambut Nataru, 3 BUMN Kompak Sebar 1.000 Paket Sembako Murah
Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Padat, Polisi Perpanjang Contraflow
Arus Kendaraan di Tol Trans Jawa Diprediksi Naik 40 Persen
Libur Nataru, Pemudik Padati Pelabuhan Merak
Libur Natal & Tahun Baru, Polisi Buka Jasa Penitipan Rumah di Kotawaringin Barat