Setelah Gerindra dan PAN, giliran PKS polisikan Viktor Laiskodat
Setelah Gerindra dan PAN, giliran PKS polisikan Viktor Laiskodat. Pidato Viktor dinilai bisa memicu permusuhan dan kebencian. Viktor dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP kemudian terkait dengan diskriminasi dan ras, dan undang-undang ITE.
Pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/8). Kedatangan mereka untuk melaporkan Ketua Fraksi Nasdem DPR, Viktor Bungtilo Laiskodat terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebut empat partai yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN mendukung khilafah.
"Kita akan melaporkan saudara Viktor Laiskodat anggota DPR RI, ketua fraksi Nasdem terkait dengan pidato yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2017 yang lalu," kata Paru kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
-
Apa yang ditugaskan oleh Partai Nasdem kepada Julie Laiskodat? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem telah menugaskan istri mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Julie Sutrisno Laiskodat untuk maju sebagai bakal calon Gubernur NTT periode 2024-2029.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Leon Dozan dilaporkan ke polisi? Ia kemudian dilaporkan ke polisi dengan laporan model A.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Paru menjelaskan, pidato Viktor bisa memicu permusuhan dan kebencian. "Beliau menyampaikan pidato ketika mendeklarasikan calon bupati kabupaten Kupang, yang menurut kami kuat dugaan melanggar pasal 156 KUHP," ujarnya.
Viktor dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP kemudian terkait dengan diskriminasi dan ras, dan undang-undang ITE.
Sebelum PKS, sudah ada dua partai yang melaporkan Viktor. Pada Jumat (4/8) lalu, Gerindra dan PAN lebih dulu mengambil langkah hukum dengan melaporkan Viktor. Demokrat juga dikabarkan berniat melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri, menyusul Gerindra, PAN dan PKS yang sudah lebih dulu melaporkannya dengan hal yang sama.
Baca juga:
Pidato berujung polemik, Viktor Laiskodat akan dilindungi NasDem
Hasto sarankan Viktor Laiskodat tanggung jawab atas pidatonya
Ini tanggapan Wakapolri soal pidato Viktor di NTT
Ketua MUI minta Viktor klarifikasi soal partai pendukung khilafah
Mencari jalan tengah kasus Viktor Laiskodat