Setelah Rio Capella, KPK bidik tersangka lain di suap Bansos Sumut
"Belum bisa dipublish karena masih pendalaman tentang asal usul dan maksud atau tujuan pemberian sesuatu tersebut."
Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka suap kasus bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Menurut Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, Patrice diduga menerima sesuatu terkait bantuan dana sosial (bansos) Provinsi Sumut dan hak interpelasi DPRD Sumut.
"Menerima sesuatu yang langsung atau tidak langsung terkait bansos dan interpelasi," kata Indriyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Kamis (15/10).
Namun, Indriyanto belum mau membeberkan barang apa yang diterima Patrice. Dia beralasan hal tersebut belum bisa diungkap ke publik.
"Belum bisa dipublish karena masih pendalaman tentang asal usul dan maksud atau tujuan pemberian sesuatu tersebut," ujar dia.
Kendati demikian, Indriyanto menegaskan kasus ini tidak akan berhenti di anak buah Surya Paloh itu. Ditegaskan dia, lembaga antirasuah bakal mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
"(Pihak-pihak lain) Masih pengembangan," pungkas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka berdasarkan kasus bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella)sebagai tersangka selaku anggota DPR dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 uu no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam pesan singkat, Kamis (15/10).
KPK telah melakukan gelar perkara untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk meminta sejumlah keterangan saksi terkait. KPK juga menetapkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus bansos.
"Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho)selaku Gubernur sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta. Sangkaan pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 tentang tipikor," tutur dia.
Johan menjelaskan, KPK memang tidak menangani kasus bansos. Namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena suap yang terjadi. "Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," imbuhnya.