Setnov Dikabarkan Makan di Restoran Padang, KPK Serahkan ke Kalapas
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) dikabarkan ketahuan mampir di Restoran Padang saat berobat di RSPAD Gatot Subroto. Seharusnya, Setnov ditahan di Lapas Sukamiskin.
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) dikabarkan ketahuan mampir di Restoran Padang saat berobat di RSPAD Gatot Subroto. Seharusnya, Setnov ditahan di Lapas Sukamiskin.
Terkait kabar itu, KPK mengaku tak tahu menahu. "Coba ditanyakan sama Pak Kalapas atau ibu Ditjen Pemasyarakatan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Senin (29/4).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Laode mengatakan, pihaknya berharap narapidana menjalani hukuman dengan tertib. Pun demikian dengan tata kelolah di Lapas.
"Kita berharap tata kelola lebih baik," ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Setya Novanto bukan lagi domain KPK.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, KPK ketika telah mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan atau proses eksekusi maka sejak saat itu tanggung jawab kewenangan dan pengawasan ada di lembaga permasyarakatan.
"Sebaiknya ditanyakan ke Lapas," tandas dia.
(mdk/rnd)