Setnov disidang Rabu depan, Abraham Samad yakin KPK punya bukti kuat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus Setya Novanto. Sidang perdana kasus Setya Novanto pun bakal digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus Setya Novanto. Sidang perdana kasus Setya Novanto pun bakal digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, sidang praperadilan Setnov di PN Jaksel masih dilakukan. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad meyakini KPK memiliki bukti kuat keterlibatan Setnov dalam kasus yang merugikan keuangan negara ribuan miliar rupiah itu.
"Kalau alat bukti, saya yakin KPK punya alat bukti yang kuat dan prosedur-prosedur hukum yang ada sudah dilalui KPK. Jadi intinya KPK harus lebih cepat," katanya, di Makassar, Kamis (7/12).
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, telah menetapkan persidangan perdana untuk tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Persidangan direncanakan akan digelar pada Rabu (13/12).
Penetapan tersebut disampaikan secara langsung oleh Humas Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo.
"Pelimpahan berkas dari KPK kemarin sore kita sudah terima kemudian sudah ditetapkan majelisnya. Persidangan hari Rabu depan 13 Desember 2017," kata Ibnu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Dari susunan majelis hakim, tidak ada perombakan kecuali ketua majelis hakim. Pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, persidangan diketuai oleh Jhon Halasan Butarbutar.
Lantaran Jhon dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pontianak, ketua majelis persidangan Setya Novanto diganti oleh hakim Yanto, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ketua majelis hakim DR. Yanto, selanjutnya hakim anggota satu Frangki Tambuwun hakim anggota dua Emilia Subagja, hakim Adhoc Anwar dan Anshori," ujarnya.
Baca juga:
Sidang Praperadilan, KPK sebut dalil permohonan kubu Setnov cacat hukum
Dugaan keterlibatan Setya Novanto makin terang benderang, per e-KTP dapat Rp 2000
Beredar surat diduga dari Setnov untuk Jokowi, KPK tegaskan perkara jalan terus
Mengungkap asal muasal duit buat Setya Novanto dari proyek e-KTP
Novanto ngotot fee e-KTP dibayar penuh sampai tagih Andi Narogong
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.