Setnov tersangka, pansus angket minta Ketua KPK mundur
Setnov tersangka, pansus angket minta Ketua KPK mundur. Politisi Partai NasDem itu menuding KPK tidak layak dipimpin oleh Agus Raharjo karena namanya disebut-sebut berperan saat menjabat Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP kemarin (18/7). Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket KPK, Teuku Taufiqulhadi mengaku heran nama ketua KPK yang dikabarkan terlibat e-KTP tidak dinyatakan sebagai tersangka.
"Kita mengetahui bahwasanya Pak Gamawan Fauzi, Pak Agus Rahardjo itu adalah terlibat dalam e-KTP. Nah dan saya heran sekali itu tidak digubris padahal namanya sudah disebut sebut bahwa dia terlibat," tuding Taufiqulhadi, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Selasa (18/7).
Politisi Partai NasDem itu menuding KPK tidak layak dipimpin oleh Agus Rahardjo karena namanya disebut-sebut berperan saat menjabat Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa.
"Saya menyerukan itu lembaga seperti itu yang kalau dipimpin Pak Agus yang diduga terlibat itu tidak pantas memeriksa kasus korupsi. Dia saja pun terduga dan terlibat. Karena itu saya menyerukan agar Pak Agus Rahardjo mundurkan diri," ujarnya.
Anggota Komisi III ini juga mengatakan bahwa Agus Rahardjo lebih layak untuk mengundurkan diri dibandingkan Setya Novanto. Karena tambah Taufiq, Agus adalah adalah orang yang memeriksa kasus korupsi sedangkan Setya Novanto tidak dalam posisi tersebut.
"Kalau Pak Setya Novanto kan tidak dalam posisi memeriksa dia, tetapi dia diduga disangkakan mereka oleh lembaga tersebut. kalau lembaga tersebut disangkakan terlibat bagaimana dia mau memeriksa? kan Pak Agus wajib mengundurkan diri. Setya Novanto tidak dalam posisi memeriksa," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
Baca juga:
Setnov merasa dizalimi, mengaku tak terima duit haram Rp 574 M
Gaya Setya Novanto sikapi penetapan status tersangka oleh KPK
KPK kirim surat penetapan tersangka Setya Novanto pekan ini
Teten sebut Setnov tersangka e-KTP bakal sulit proses legalisasi
Fadli sebut Novanto jadi ketua DPR sampai ada kekuatan hukum tetap
Begini reaksi Jokowi saat Setnov jadi tersangka kasus e-KTP
Miryam: Sejak awal saya tidak pernah menyebut Pak Setnov
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.